Menuju konten utama

Soal Tabloid Indonesia Barokah, TKN Jokowi Nilai Kubu Prabowo Panik

Johnny G Plate membantah tuduhan kubu Prabowo bahwa ada keterlibatan salah satu pengurus TKN Jokowi-Ma'ruf di penerbitan Tabloid Indonesia Barokah. 

Soal Tabloid Indonesia Barokah, TKN Jokowi Nilai Kubu Prabowo Panik
Ketua Bawaslu Kota Tangerang Agus Muslim menunjukan Tabloid Indonesia Barokah yang berhasil diamankan dari sebuah masjid di Kantor Bawaslu Kota Tangerang, Tangerang, Banten, Kamis (24/1/2019). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/pd.

tirto.id - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Johnny G Plate menilai kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno panik saat merespons peredaran Tabloid Indonesia Barokah.

"Saking asiknya menyerang, begitu ada serangan balik, panik sendiri," kata Johnny di Gedung DPR RI, Jakarta pada Selasa (29/1/2019).

Pernyataan Johnny itu untuk menanggapi tuduhan Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Andre Rosiade soal keterlibatan salah satu pengurus TKN di penerbitan Tabloid Indonesia Barokah.

Andre menuding Wakil Direktur Komunikasi Politik TKN, Ipang Wahid berada di balik penerbitan dan peredaran tabloid tersebut.

Menurut Johnny, tuduhan terhadap Ipang Wahid itu tidak berdasar. Apalagi, kata dia, Ipang juga sudah membantah tuduhan tersebut.

"Kalau dia bantah, ya berarti [tuduhan] itu juga bagian dari hoaks dong. Dia [Ipang] bantah tidak ikut terlibat apa-apa, dituduh-tuduh," ujar Johnny.

Indonesia Barokah dipersoalkan oleh kubu Prabowo setelah tabloid itu kedapatan dikirim ke sejumlah masjid. Tabloid itu mengusung tajuk “Reuni 212: Kepentingan Umat atau Kepentingan Politik?”

Di antara tulisan yang dimuat dalam tabloid itu berjudul “Prabowo Marah, Media Dibelah.” Pada rubrik Liputan Khusus, Indonesia Barokah menurunkan artikel berjudul “Membohongi Publik untuk Kemenangan Politik?: Membongkar Strategi Semprotan Kebohongan.” Naskah ini bercerita soal kasus-kasus hoaks yang melibatkan timses Prabowo, mulai Ratna Sarumpaet hingga Neno Warisman.

Anggota Dewan Pers Hendry Chairudun menilai beberapa artikel di tabloid itu melanggar kode etik jurnalistik. Sebab, kata dia, tuduhan yang dimuat dalam tabloid itu tidak disertai tanggapan dari si tertuduh alias tidak berimbang.

“Nah dari sisi isi memang ada beberapa artikel yang memang bersifat opini. Istilahnya itu opini yang menghakimi kalo dilihat dalam kode etik,” ujar dia pada Minggu lalu.

Polri pun memutuskan menyetop peredaran Tabloid Indonesia Barokah untuk menghindari kegaduhan di saat kampanye Pilpres 2019.

"Karena dikhawatirkan bisa multi interpretasi dari masyarakat tertentu, jadi kami lakukan langkah progresif yaitu bekerja sama dengan PT Pos, Ponpes, takmir masjid, dan aparat setempat biar tidak menimbulkan kegaduhan,” kata Karopenmas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo pada Senin kemarin.

Sedangkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyerahkan penanganan kasus Tabloid Indonesia Barokah kepada kepolisian.

"Kami telah menyerahkan itu kepada kepolisian. Sebab kami sudah menyatakan belum masuk dalam pelanggaran pidana pemilu," Kata Anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar pada hari ini.

Baca juga artikel terkait TABLOID INDONESIA BAROKAH atau tulisan lainnya dari Bayu Septianto

tirto.id - Politik
Reporter: Bayu Septianto
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Addi M Idhom