Menuju konten utama

Alasan Polri Setop Peredaran Tabloid Indonesia Barokah

Polri berdalih menyetop peredaran tabloid Indonesia Barokah untuk mencegah kegaduhan pada tahun politik.

Alasan Polri Setop Peredaran Tabloid Indonesia Barokah
Petugas Panwaslu Depok menunjukan tabloid 'Indonesia Barokah' yang disita dari sebuah masjid, di kantor Panwaslu Cilodong, Depok, Jawa Barat, Jumat (25/1/2019). ANTARA FOTO/ Kahfie kamaru

tirto.id - Polri dan PT Pos Indonesia sepakat menyetop peredaran tabloid Indonesia Barokah yang beredar ke sejumlah pondok pesantren dan masjid untuk menghindari kegaduhan di saat kampanye Pilpres 2019.

"Karena dikhawatirkan bisa multi interpretasi dari masyarakat tertentu, jadi kami lakukan langkah progresif yaitu bekerja sama dengan PT Pos, Ponpes, takmir masjid, dan aparat setempat biar tidak menimbulkan kegaduhan,” Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Senin (28/1/2019).

Untuk tabloid yang sudah beredar di masyarakat, lanjut Dedi, pihaknya melalui petugas Bhabinkamtibmas meminta pondok pesantren dan masjid tidak menyebarluaskan kepada publik.

Dia juga meminta jajaran Dewan Pers untuk merampungkan analisis konten Indonesia Barokah pekan ini. Analisis itu bertujuan untuk menemukan unsur pidana dalam media cetak tersebut.

Jika terdapat unsur pidana, tambah Dedi, Polri akan menindaklanjuti. “Kalau pelanggaran jurnalistik, Dewan Pers yang menangani, jika tidak ada pelanggaran jurnalistik, nanti diserahkan ke Polri dan kami akan kaji juga konten di tabloid itu,” ujar dia.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah selesai melakukan investigasi terhadap tabloid Indonesia Barokah. Hasilnya, mereka menyimpulkan tak ada unsur kampanye dalam tabloid yang beredar di Jawa Tengah, Jawa Barat dan di Jawa Timur itu.

"Itu tidak memenuhi unsur kampanye," ujar Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (25/1/2019).

Dia menambahkan masih ada kemungkinan bila ada unsur pidana lain dari isi tabloid tersebut.

"Mungkin bisa memenuhi unsur pidana lain, tapi itu tidak memenuhi unsur kampanye," jelas Fritz.

Dasar keputusan Bawaslu karena pembuat tabloid dan pihak terlapor dalam dugaan pelanggaran kampanye di tabloid Indonesia Barokah tidak diketahui.

Baca juga artikel terkait KASUS TABLOID INDONESIA BAROKAH atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali