tirto.id - Bareskrim Polri sedang mengkaji laporan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang mengadukan Tabloid Indonesia Barokah. BPN melaporkan tabloid itu pada Selasa kemarin dengan tuduhan penyebaran berita bohong (hoaks).
Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan pemanggilan sejumlah saksi dalam kasus ini akan dilakukan setelah kajian itu selesai.
“Tim Bareskrim hari ini sedang menganalisis bukti yang dilaporkan tim Advokasi BPN. Selanjutnya dapat dilakukan pemanggilan saksi,” ujar Dedi di gedung Tri Brata, Jakarta pada Rabu (30/1/2019).
Pemanggilan saksi itu untuk mengklarifikasi informasi mengenai pendistribusian Tabloid Indonesia Barokah. Polisi juga akan mencari tahu soal penerbit, proses pembuatan dan penyebaran tabloid itu.
“Kami akan menelusuri dari awal tabloid itu dibuat dan dikirimkan, rekam jejak itu akan dianalisis oleh tim,” ujar Dedi. Tim Advokasi BPN juga akan dimintai keterangan perihal isi tabloid itu.
Menurut Dedi, jika hasil analisis Bareskrim menemukan bukti bahwa isi media itu mengandung unsur pidana seperti informasi kebohongan, kepolisian akan menindak penerbit dan penyebar Tabloid Indonesia Barokah.
“Semua berdasarkan hasil analisis barang bukti,” kata dia.
Polri pun akan meminta keterangan ahli bahasa dan hukum untuk memastikan konten Tabloid Indonesia Barokah memang memuat unsur pidana atau tidak.
Dewan Pers memang sudah mengeluarkan kesimpulan soal kajian lembaga itu terhadap konten Tabloid Indonesia Barokah. Kesimpulannya, Dewan Pers menilai kasus peredaran tabloid ini tidak termasuk ke dalam sengketa pemberitaan. Oleh karena itu, polisi bisa menangani kasus ini.
Dokumen Pernyataan Penilaian Dewan Pers No: 01/PP-DP/I/2019 tentang Tabloid Indonesia Barokah, bertanggal 29 Januari 2019 yang ditandatangani Ketua Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo, memuat 2 keputusan. Keduanya ialah:
1. Indonesia Barokah tidak memenuhi syarat sebagai perusahaan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Peraturan-Peraturan Dewan Pers khususnya Peraturan Dewan Pers tentang Standar Perusahaan Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
2. Pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh Indonesia Barokah dipersilakan menggunakan undang-undang lain di luar Undang-Undang Pers, karena dilihat dari sisi administrasi dan konten, Indonesia Barokah bukan pers.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Addi M Idhom