tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons pernyataan Menteri Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo terkait status kepegawaian lembaga anti rasuah yang nantinya akan menjadi aparatur sipil negara (ASN) atau PNS.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan tidak mempersoalkan peralihan status kepegawaian tersebut, sebab sudah termaktub dalam UU 19/2019 tentang KPK. Selama nantinya independensi KPK bisa terus terjaga.
"Apakah KPK bisa tetap independen atau tidak dalam melaksanakan tugasnya? Ada risiko yang dapat dipetakan," ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2019) malam.
Menurutnya, independensi merupakan inti ruh dari KPK. Ia mengkhawatirkan jika tak ada peraturan dan prosedur yang bisa menjamin KPK tetap independen ketika status kepegawaian sudah menjadi ASN, maka dapat berisiko pada kinerja.
Ia mencontohkan, apabila penyidik KPK yang berstatus ASN sedang menangani suatu kasus tertentu. Maka akan mudah dipindahtugaskan ke kementerian lain. Bahkan penyidik KPK bisa dikontrol instansi lain.
"Artinya untuk kebutuhan independensi dalam penanganan TPK [tindak pidana korupsi]. KPK memastikan, pegawai KPK dalam penindakan bisa tidak dipengaruhi oleh siapa pun? Itu yang jauh lebih substansial," ujarnya. "Jadi bukan soal statusnya saja."
Pada kesempatan sebelumnya, Tjahjo Kumolo mengatakan pegawai KPK akan berstatus sebagai ASN, sehingga bisa ditempatkan di mana saja.
"Di undang-undang begitu [pegawai KPK dijadikan ASN]. Tapi kan enak kalau dijadikan PNS, dia pegawai KPK dia bisa tugas di kementerian dan lembaga yang lain," kata Tjahjo di Yogyakarta, Senin (4/11/2019).
"[Pegawai KPK] tidak hanya [bertugas di] satu lembaga itu saja. Dia bisa muter di mana-mana. [Misalnya] bisa menjadi pegawai Menpan RB," imbuhnya.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Maya Saputri