tirto.id - Penerapan kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Surabaya Raya yang meliputi Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik menjadi pembicaraan publik di media sosial.
Menanggapi isu tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyatakan bahwa masing-masing pemda berwenang mengajukan usul untuk menerapkan kembali PSBB.
Keputusan penerapan kembali PSBB untuk mengendalikan penularan COVID-19 diserahkan ke masing-masing pemerintah daerah (pemda).
"Kami sifatnya hanya memediasi terkait penanganan COVID-19 dan PSBB yang menentukan juga bukan dari Pemprov," kata Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Heru Tjahjono selaku Koordinator PSBB Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Jawa Timur ketika dimintai keterangan di Surabaya, Jumat (19/6/2020) pagi.
Ia mengatakan, pemerintah kabupaten/kota selaku penguasa wilayah bisa mengajukan usul untuk memberlakukan PSBB dan pemerintah provinsi akan mendukung proses pengajuannya.
Heru menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi selalu bersinergi dengan pemerintah kabupaten/kota dalam menanggulangi COVID-19, termasuk dalam hal memantau perkembangan kasus dan penanganannya.
Menurut data Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Jawa Timur, hingga Kamis (18/6) pukul 17.00 WIB jumlah akumulatif pasien COVID-19 di Jawa Timur mencapai 8.913 orang, bertambah 316 orang dibandingkan dengan hari sebelumnya. Jumlah pasien yang sembuh sebanyak 2.565 orang dan pasien yang meninggal dunia 681 orang.
Di kawasan Surabaya Raya saja, jumlah pasien COVID-19 secara keseluruhan mencapai 4.383 orang (bertambah 121 orang) dengan perincian 1.426 orang sudah sembuh dan 338 orang meninggal dunia.
Jumlah pasien positif COVID-19 di Kabupaten Sidoarjo secara keseluruhan mencapai 1.114 orang (bertambah 57 orang), 170 orang sudah sembuh dan 87 orang meninggal dunia.
Sementara di Kabupaten Gresik, jumlah pasien positif COVID-19 secara keseluruhan mencapai 410 orang (bertambah 25 orang), 56 orang sudah sembuh dan 40 orang meninggal dunia.