tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memastikan pemeriksaan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin sebagai saksi perkara korupsi sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
"Besok ditunggu saja," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (4/9/2023).
Ali berharap saksi yang dijadwalkan KPK memenuhi panggilan pemeriksaan. Akan tetapi, ia tak menjawab secara gamblang ketika ditanya awak media apakah telah mengirimkan surat panggilan kepada Cak Imin.
"Yang pasti kami berharap siapa pun yang dipanggil oleh KPK itu hadir sesuai surat panggilan terlebih kami sudah kirimkan beberapa waktu lalu kepada saksi-saksi," tutur Ali.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata sebelumnya mengatakan kasus dugaan korupsi yang terjadi di Kementerian di Kemnaker berawal dari pengadaan komputer dan peranti lunak (software) untuk keperluan proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
Namun, pada kenyataannya komputer hanya bisa digunakan untuk keperluan dasar saja.
"Jadi pengadaan software, pengadaan komputer. Jadi yang bisa dipakai cuma komputernya itu buat ngetik dan lain sebagainya, tapi sistemnya sendiri enggak berjalan," ujar Alex dalam keterangannya, Kamis (24/8/2023).
Alex mengatakan kerugian negara akibat perkara ini mencapai sekitar Rp20 miliar.
Penyidik KPK juga telah melakukan penggeledahan di Kantor Kemnaker, Jakarta pada Jumat, 18 Agustus 2023.
Kepala Biro Humas Kemnaker, Chairul Fadhly Harahap membenarkan informasi tersebut. Ia menyatakan Kemnaker bersikap kooperatif dan mendukung proses penegakan hukum oleh KPK.
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Gilang Ramadhan