Menuju konten utama

Soal Larangan PKL di Trotoar, Anies: Kita Hormati Putusan MA

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tak banyak berkomentar terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan aturan soal PKL yang berjualan di trotoar hingga menutup jalan.

Soal Larangan PKL di Trotoar, Anies: Kita Hormati Putusan MA
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. tirto.id/Andrey Gromico.

tirto.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tak banyak berkomentar terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan aturan Pemprov DKI atas penutupan jalan Jatibaru untuk berdagang PKL.

"Kita hormati keputusan pengadilan," kata Anies saat ditemui di Monas, Jakarta Pusat, pada Sabtu (24/8/2019).

Terkait dengan aturan penggantinya, Anies belum mau menyampaikannya secara detail. "Ya, nanti kalau sudah aturannya jadi akan diumumkan," ujarnya.

Di sisi lain, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta terpilih dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI), William Aditya Sarana, merupakan pihak yang menggugat aturan tersebut tepatnya pasal 25 ayat (1) Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

“Dalam Perda tersebut [dijelaskan] memperbolehkan Gubernur menutup jalan atau trotoar untuk aktivitas berdagang. Tapi sekarang udah enggak bisa lagi. Aturan tersebut sudah dihapus karena bertentangan dengan pasal 127 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009," kata William saat ditemui di kantor PSI, Rabu (21/8/2019) siang.

Diketahui, pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menjelaskan bahwa jalan umum hanya dapat ditutup itu hanya dengan alasan kegiatan keagamaan, kenegaraan, olahraga, dan budaya.

“Tidak ada poin yang menyebutkan penutupan jalan diperbolehkan untuk kegiatan berdagang atau usaha lainnya," kata William.

William juga mengatakan dengan adanya putusan MA ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dapat berani memberantas pihak yang berupaya mengomersialisasi fasilitas umum untuk kepentingan pribadi.

“Dengan dicabutnya pasal ini, menjadi momentum untuk Anies Baswedan memberantas kapitalisasi fasilitas umum oleh para oknum preman. Di sini, PKL juga menjadi korban," kata William.

Anggota DPRD DKI terpilih PSI lainnya, Idris Ahmad, juga mengingatkan bahwa yang dilakukan PSI bukan berarti anti terhadap pedagang kecil, tetapi juga ada kepentingan pejalan kaki juga yang selama ini terganggu haknya menggunakan fasilitas umum.

“Jangan sampai pemerintah mengambil jalan pintas dalam memberdayakan pedagang kecil dengan membolehkan pedagang berada di fasilitas umum. Ada hak-hak seperti pejalan kaki yang direnggut di sana," kata Idris.

Meski tidak ada batasan waktu pelaksanaan dalam putusan MA, PSI Jakarta akan mendorong Pemprov DKI untuk segera melaksanakan putusan ini. William dan Idris juga meminta kepada masyarakat agar terus memantau pelaksanaan putusan MA ini di DKI Jakarta.

Baca juga artikel terkait PENATAAN PKL atau tulisan lainnya dari Fadiyah Alaidrus

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Fadiyah Alaidrus
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Maya Saputri