Menuju konten utama

Soal Laporan PKPI, Ketua KPU Minta Jajarannya Tetap Solid

"Pernyataan yang disampaikan Mas Hasyim adalah pernyataan yang disampaikan KPU sebagai lembaga," ujar Ketua KPU Arief Budiman.

Soal Laporan PKPI, Ketua KPU Minta Jajarannya Tetap Solid
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menyampaikan sambutan di hadapan mahasiswa saat acara 'KPU Goes To Campus' di Universitas Airlangga, Surabaya, Senin (12/3/2018). ANTARA FOTO/Didik Suhartono.

tirto.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menyerukan agar seluruh jajarannya tetap solid dan tenang dalam menyikapi laporan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) terhadap salah satu Komisioner KPU Hasyim Asyari.

"Pernyataan yang disampaikan Mas Hasyim adalah pernyataan yang disampaikan KPU sebagai lembaga. Saya menyerukan kepada KPU Propinsi dan Kab/Kota untuk tetap tenang menyikapi masalah ini, tetap solid dan kuat menjaga kebersamaan," kata Arief Budiman lewat keterangan tertulisnya (17/04/2018).

Sehari sebelumnya, Senin (16/04/2018) PKPI melaporkan Komisioner KPU Hasyim Asyari ke Polda Metro Jaya. Laporan ini berkaitan dengan Hasyim Asyari yang menyatakan kepada media akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memenangkan PKPI dalam sengketa dengan KPU.

Menanggapi laporan terhadap dirinya, Hasyim Asyari mengungkapkan akan menghadapi laporan terhadap dirinya itu. Ia pun siap bertanggung jawab atas segala tindakan dan ucapannya selaku anggota KPU.

"Akan saya hadapi. Ini risiko jabatan. Saya bertanggung terhadap ucapan dan tindakan saya sebagai anggota KPU," kata Hasyim lewat keterangan tertulisnya, Selasa (17/04/2018).

Selain itu, salah satu komisioner KPU lainnya, Viryan Azis menyayangkan sikap PKPI yang melaporkan salah satu komisioner KPU Hasyim Asyari ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

"Kami menyayangkan sikap yang dilakukan oleh PKPI karena sesungguhnya opsi untuk mengajukan PK itu adalah hak lembaga KPU," kata Komisioner KPU Viryan Azis di kantornya (17/04/2018).

Viryan mengungkapkan mengajukan PK adalah hak KPU. Namun hingga saat ini pihaknya masih mengkaji apakah akan mengajukan PK. Untuk itu, Viryan mengungkapkan pihaknya masih berkonsultasi dengan Komisi Yudisial (KY) mengenai hal ini.

"Keputusan PTUN akan kami sampaikan ke KY dan kami sudah beraudiensi bertemu dengan Ketua KY. Selain itu tim hukum kami biro hukum juga melakukan kajian," kata Viryan.

Selain itu, Viryan mengatakan keputusan untuk mengajukan PK adalah keputusan KPU secara kolektif, bukan keputusan perorangan.

Menurut Viryan, beberapa hari sebelumnya KPU dan jajaran sudah berkomunikasi mengenai hal ini dan masih akan mempelajari langkah yang akan diambil selanjutnya.

"Kemarin sebelum kegiatan ini berlangsung kita sudah membahas, kami menunggu masukan, mempelajari dengan seksama nanti kita lihat apakah akan melakukan atau tidak," tutup Viryan.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2019 atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Maya Saputri