tirto.id - Pengurus Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) telah resmi melaporkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari ke Polda Metro Jaya, pada hari ini.
Laporan itu mempermasalahkan pernyataan Hasyim tentang rencana KPU mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Putusan itu meloloskan PKPI menjadi partai peserta Pemilu 2019.
"Terlapor menyatakan kepada media massa bahwa KPU mempertimbangkan upaya peninjauan kembali dengan novum yang didapatkan," kata pengacara PKPI Reinhard Halomoan di Jakarta, pada Senin (16/4/2018) seperti dikutip Antara.
Laporan PKPI ke polisi tercatat dengan nomor TBL/2088/IV/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 16 April 2018.
Menurut Reinhard, laporan itu mengadukan Hasyim atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik sesuai Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP.
Pada laporan itu, Reinhard menyertakan barang bukti berupa putusan PTUN yang meloloskan PKPI sebagai peserta Pemilu 2019. Selain itu, peraturan MA yang menyatakan putusan PTUN sengketa pemilu bersifat final sehingga tidak bisa dibanding, kasasi maupun PK. Dia juga menyerahkan screenshot atau tangkapan layar tentang materi pemberitaan yang memuat pernyataan Hasyim.
Reinhard mengatakan PKPI keberatan dengan pernyataan Hasyim bahwa jika PK diterima hakim Mahkamah Agung (MA), KPU akan mencoret PKPI sebagai peserta Pemilu 2019.
Reinhard menuding pernyataan Hasyim itu "teror" yang merugikan pengurus PKPI karena berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap partai yang dipimpin oleh AM Hendropriyono tersebut.
Dia juga menilai pernyataan Hasyim mengenai rencana mengajukan PK sebagai pendapat pribadi dan tidak mewakili KPU.
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom