tirto.id - Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Golkar, Firman Soebagyo meminta Ketua KPU Arief Budiman dan Komisioner KPU Hasyim Asyari agar lebih berhati-hati dalam bicara ke publik menjelang tahun Pemilu 2018 dan 2019.
"Jangan sampai kita memberikan statement melanggar norma hukum dan akhirnya menimbulkan orang atau pihak-pihak lain merasa dirugikan," kata Firman, di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (16/4/2018).
Pernyataan ini disampaikan Firman sebagai respons atas rencana pelaporan kedua pengurus KPU tersebut oleh Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) ke Polda Metro Jaya.
Firman menyatakan, menjelang tahun pemilu setiap pihak yang berkepentingan bisa menjadi lebih sensitif dan bukan tidak mungkin ada pihak lain melakukan hal yang sama kepada KPU.
"Menjelang tahun politik ini kan suasana kan berubah-berubah, temperamental orang juga karena kesibukan atau apa kadang-kadang tidak mampu mengendalikan atau mengontrol emosi mereka," kata Firman.
Dalam hal ini, Firman juga meminta kepada PKPI benar-benar memikirkan rencana pelaporan mereka dengan matang. Menurutnya, partai pimpinan Hendropriyono tersebut harus memiliki alasan yang mendasar secara hukum, bukan sekadar karena ketidakpuasan atau emosi sesaat.
"Ya kami serahkan ya ke mereka yang bersengketa. Mereka kan yang dirugikan," kata Firman.
Sekretaris Jenderal PKPI Imam Anshori Saleh menyatakan pelaporan terhadap dua pengurus KPU akan dilakukan hari ini, Senin (16/4/2018) di Polda Metro Jaya.
"Kami akan melaporkan pada hari ini mungkin siang. Kaitannya dengan ucapan [KPU] akan melaporkan ke Komisi Yudisial, mengajukan PK ke Mahkamah Agung (MA), dan sebagainya. Ada kata-kata yang seolah melakukan pressure kepada PKPI," ujar Imam dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Senin (16/4/2018).
Menurut Imam, PKPI menilai kedua pengurus KPU tersebut telah menciptakan keresahan terhadap kader-kader partainya melalui pernyataan yang mereka sampaikan pada Kamis lalu (12/4/2018).
Saat itu, Arief dan Hasyim mengungkapkan rencana melaporkan dugaan pelanggaran etik hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) ke Komisi Yudisial. KPU juga disebut mempertimbangkan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) atas keputusan PTUN yang meloloskan PKPI menjadi peserta Pemilu 2019.
"Yang seperti itu kan mem-pressure dan meresahkan kader PKPI di daerah. Sebab, seolah-olah persoalan PKPI belum tuntas. Ini yang akan kami laporkan ke Polda," ujar Imam.
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Dipna Videlia Putsanra