Menuju konten utama

PKPI Berencana Laporkan Ketua dan Komisioner KPU ke Polda Metro

Keinginan KPU melaporkan persoalan etik hakim ke KY dan rencana mengajukan PK atas putusan PTUN, menurut PKPI, meresahkan. 

PKPI Berencana Laporkan Ketua dan Komisioner KPU ke Polda Metro
Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) AM Hendropriyono secara simbolis menyerahkan kartu anggota Partai PKPI dan KTP kepada Komisioner KPU Hasyim Azhar. ANTARA FOTO/Reno Esnir

tirto.id - Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) berencana mempolisikan Ketua dan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) Arief Budiman serta Hasyim Asy'ari. Pelaporan dilakukan karena PKPI merasa Arief dan Hasyim telah menimbulkan keresahan bagi kadernya.

Sekretaris Jenderal PKPI Imam Anshori Saleh berkata, Arief dan Hasyim akan dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena pernyataan mereka, Kamis (12/4/2018).

Saat itu, Arief dan Hasyim mengungkapkan rencana melaporkan dugaan pelanggaran etik hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) ke Komisi Yudisial. KPU juga disebut mempertimbangkan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) atas keputusan PTUN yang meloloskan PKPI menjadi peserta pemilu 2019.

"Kami akan melaporkan pada hari ini mungkin siang. Kaitannya dengan ucapan [KPU] akan melaporkan ke Komisi Yudisial, mengajukan PK ke Mahkamah Agung (MA), dan sebagainya. Ada kata-kata yang seolah melakukan pressure kepada PKPI," ujar Imam dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Senin (16/4/2018).

PKPI telah resmi menjadi peserta pemilu 2019 yang menyandang nomor urut 20. Partai pimpinan Abdullah Mahmud Hendropriyono itu lolos sebagai peserta pemilu setelah Hakim PTUN membatalkan surat keputusan KPU Nomor 58/ PL.01.1-Kpt/03/KPU/II/2018.

PKPI awalnya dinyatakan urung ikut pemilu karena tidak mampu melengkapi beberapa persyaratan. Partai itu lalu melayangkan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), namun kalah dalam sidang.

Setelah menelan kekalahan di jalur sidang sengketa pemilu, PKPI mengajukan gugatan ke PTUN. Majelis hakim pengadilan itu pun mengabulkan gugatan PKPI.

Imam berkata keinginan KPU melaporkan persoalan etik hakim ke KY, dan rencana mengajukan PK atas putusan PTUN, meresahkan.

"Yang seperti itu kan mem-pressure dan meresahkan kader PKPI di daerah. Sebab, seolah-olah persoalan PKPI belum tuntas. Ini yang akan kami laporkan ke Polda," ujar Imam.

Pada konferensi pers yang digelar di Media Center KPU pekan lalu, Arief berkata menerima semua keputusan PTUN ihwal keikutsertaan PKPI di pemilu. Namun, KPU disebut telah dan akan berkonsultasi dengan KY untuk membuat laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dalam proses sengketa pemilu di PTUN Jakarta.

"Kami berharap ada analisis dan eksaminasi yang nanti bisa dipakai oleh KPU, digunakan oleh KPU untuk mengambil sikap atau kebijakan yang diperlukan kemudian," ujar Arief kala itu.

"KPU juga mempertimbangkan apabila nanti hasil analisis dan hasil eksaminasi, pencermatan lebih dalam oleh kami... bilamana diperlukan juga akan melakukan upaya PK terhadap putusan tersebut," kata Arief melanjutkan.

Usai konferensi pers, Hasyim berkata bahwa KPU akan mempelajari kemungkinan pengajuan PK. Langkah hukum itu akan diajukan jika ada bukti baru yang dimiliki KPU dalam sengketa pemilu terkait.

"Sebab kan PK itu upaya hukum luar biasa, dan juga harus ada novum. Harus ada bukti baru," ujar Hasyim.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2019 atau tulisan lainnya dari Lalu Rahadian

tirto.id - Politik
Reporter: Lalu Rahadian
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Yuliana Ratnasari