Menuju konten utama

Soal Lapas Sukamiskin, Komisi 3: Semua Kalapas Berpotensi Ditangkap

"Kalapas se-Indonesia ini sangat berpotensi jadi objek OTT [Operasi Tangkap Tangan]," kata Syafi'i.

Soal Lapas Sukamiskin, Komisi 3: Semua Kalapas Berpotensi Ditangkap
Komisi Pemberantasan Korupsi (kpk) jln. hr rasuna said, jakarta. tirto/tf subarkah

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan terhadap Kalapas Sukamiskin, Bandung, Wahid Husein, Sabtu (21/7/2018). Total ada 6 orang yang diamankan KPK dalam OTT kali ini.

Menanggapi hal itu, anggota Komisi III DPR RI Muhammad Syafi'i mengungkapkan, semua Kepala Lapas berpotensi dicokok KPK. Pasalnya, kasus suap sudah umum terjadi di seluruh lapas di Indonesia, bukan hanya di lapas Sukamiskin.

"Kalau tanggapan dari kita [Komisi III] sebenarnya kalau Kalapas se-Indonesia ini sangat berpotensi jadi objek OTT [Operasi Tangkap Tangan]," kata Syafi'i kepada Tirto, Jumat (21/07/2018).

Menurutnya, praktik suap-menyuap adalah hal yang jamak terjadi di seluruh lapas Indonesia. Salah satunya ialah soal izin besuk.

"Tamu yang datang ke Lapas sudah biasa dengan istilah lewat pintu 1 bayar berapa, lewat pintu 2 setor berapa, itu sudah biasa. Itu sudah berlangsung lama sekali," katanya.

Kondisi lapas yang overcapacity pun kerap dimanfaatkan sipir dengan mematok harga untuk ruangan dan perlakuan khusus. Selain itu napi juga bisa mendapat jatah makan lebih jika membayar sejumlah uang. Sekadar informasi, APBN memberi jatah Rp5.000 setiap kali makan untuk warga binaan.

Meski begitu, untuk menyelesaikan masalah ini bukanlah perkara mudah. Pasalnya, praktik ini sudah mengakar dan menjadi mata rantai yang melibatkan orang-orang di Kementerian Hukum dan HAM. Selain itu, situasi makin sulit karena Kementerian Hukum dan HAM pun masih kekurangan personel-personel sipir.

"Jadi kalau dinonaktifkan, petugas itu sangat kurang. Jadi buah simalakama. Ke mana-mana salah," kata Syafi'i.

Untuk itu, menurut dia, Kementerian Hukum dan HAM harus melakukan tindakan berani untuk menertibkan bawahannya. Selain itu, Kemenkumham harus menambah jumlah personel yang kompeten dan berintegritas.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyayangkan Kalapas Sukamiskin, Wahid Husein bisa terjerat OTT karena yang bersangkutan adalah aparat penegak hukum sekaligus panutan bagi narapidana.

"Kalapas termasuk aparat penegak hukum. Dalam 'criminal justice system' lapas itu kan menjadi bagian yang bertugas melakukan pembinaan kepada narapidana," kata Marwata, Sabtu (21/7), seperti dikutip Antara.

Namun demikian, Marwata menekankan bahwa KPK akan meningkatkan koordinasi dengan pihak Kementerian Hukum dan HAM agar pengawasan lapas bisa lebih ditingkatkan, terutama lapas yang menampung terpidana korupsi.

Kalapas Wahid Husein Sukamiskin dan lima orang lainnya terjerat operasi tangkap tangan pada Sabtu dini hari. Dalam operasi itu KPK berhasil mengamankan sejumlah uang tunai.

Baca juga artikel terkait OTT KPK KALAPAS SUKAMISKIN atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Alexander Haryanto