Menuju konten utama

Soal Kekerasan Seksual UGM, Menteri Nasir: Tanggung Jawab Rektor

Rektor memiliki pedoman untuk menindaklanjuti apabila terjadi pelanggaran, baik itu terkait akademik maupun pidana.

Soal Kekerasan Seksual UGM, Menteri Nasir: Tanggung Jawab Rektor
Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Muhammad Nasir mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/1). Rapat kerja tersebut membahas evaluasi program kerja Kemenristekdikti 2016 serta membahas isu-isu terkini dibidang Perguruan Tinggi. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A./pd/17

tirto.id - Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir mengatakan kasus kekerasan seksual oleh dan kepada mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) sepenuhnya menjadi tanggung jawab rektor.

"Pelanggaran semua, yang ada di kampus itu, rektorlah yang bertanggungjawab. Intinya begitu. Nah, [kasus] ini terjadi di mana, itu biar mereka yang menelusuri," kata Nasir di Gedung D Kemenristekdikti Jakarta, Sabtu (10/11/2018).

Nasir mengatakan rektor memiliki pedoman untuk menindaklanjuti apabila terjadi pelanggaran, baik itu terkait akademik maupun pidana.

Kasus pelanggaran di kampus, yang mengakibatkan rektor bertanggungjawab, sebelumnya terjadi di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta terkait kekerasan terhadap mahasiswa hingga meninggal dunia. Saat itu, rektor UII Yogyakarta Harsoyo mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawabannya atas kematian tiga mahasiswanya.

Menristek mengatakan bentuk pertanggungjawaban yang sama juga harus dilakukan oleh Rektor UGM, apabila terbukti terjadi tindak pelecehan seksual oleh dan terhadap warga akademiknya.

"Pada tahun 2016, kejadian kekerasan di UII di Yogyakarta, saya pada saat itu [mengatakan] kalau memang terjadi seperti itu, konsekuensinya rektorlah yang tanggung jawab. Akhirnya apa yang terjadi? Rektor mengundurkan diri. Artinya apa? Ini harus dilakukan," tegasnya.

Nasir juga mendesak pihak Kampus untuk memberikan tindakan tegas kepada pelaku pelecehan seksual sesuai hasil investigasi.

Apabila hasil investigasi menyatakan pelanggaran akademik, maka penyelesaiannya juga dilakukan secara akademis. Sementara jika hasilnya tergolong tindak pidana, maka Nasir meminta kasus tersebut diselesaikan lewat jalur hukum.

"Pelanggaran apapun, itu harus ikuti prosedur yang ada. Kalau itu urusan akademik ya penyelesaiannya akademik, kalau urusan pidana selesaikan dengan hukum yaitu polisi dan pengadilan," katanya.

Sebelumnya, Rektor UGM Panut Mulyono mengatakan pihaknya dapat menyelesaikan kasus dugaan perkosaan yang dialami mahasiswinya secara adil, meski tanpa melalui jalur hukum.

"Saya sebagai orang tua itu sejak awal meyakini bahwa UGM mampu menyelesaikan persoalan ini berdasar dengan peraturan-peraturan yang ada di UGM dan kami yakin bisa menghasilkan keputusan-keputusan yang seadil-adilnya," kata Panut.

Seorang mahasiswi Fisipol UGM menjadi korban pelecehan seksual oleh sesama rekan KKN-nya yang juga mahasiswa UGM Fakultas Teknik angkatan 2014. Peristiwa ini terjadi saat keduanya mengikuti Program KKN di Pulau Seram, Maluku, pada pertengahan tahun 2017. Peristiwa itu diungkap oleh Balairung Press (Badan Pers Mahasiswa UGM) melalui laporan yang diunggah pada 5 November 2018.

Baca juga artikel terkait KEKERASAN SEKSUAL DI UGM

tirto.id - Sosial budaya
Sumber: antara
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Irwan Syambudi