tirto.id - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Yohana Yembise menyebut bahwa sudah seharusnya kasus kekerasan seksual dibawa ke ranah hukum. Termasuk dalam kasus kekerasan seksual di Universitas Gadjah Mada (UGM)
"Kementerian akan tetap mendampingi proses ini. Supaya apapun yang dilakukan, namanya kekerasan seksual yang ada, yang dilakukan itu harus berhadapan dengan hukum. Dan karena undang-undang sudah ada," kata Yohana Yembise usai memberikan kuliah umum di UGM, Yogyakarta, Jumat (9/11/2018).
Namun demikian pihaknya masih akan melihat hasil dari mediasi yang dilakukan antara keluarga pihak terduga pelaku kekerasan seksual dengan keluarga korban. Selain itu pihaknya juga menunggu hasil verifikasi cerita kejadian sesungguhnya yang bakal digunakan sebagai acuan apakah kasus ini bakal dibawa ke ranah hukum atau tidak.
"Saya sudah koordinasi dengan kepala dinas yang ada di sini [Yogyakarta]. Dan setelah dicek ke korban dan keluarga mereka masing-masing, kelihatannya dalam proses mediasi antar keluarga. Nanti kita lihat apakah dilanjutkan ke ranah hukum atau tidak," katanya.
Di sisi lain agar kasus kekerasan seksual di lingkup universitas tidak terjadi lagi, Yohana mendorong agar universitas, termasuk UGM menjadi universitas responsif gender. Artinya menjadi universitas yang ramah terhadap perempuan dan ramah terhadap anak-anak.
Untuk mendorong universitas menjadi responsif gender pihaknya sudah memberikan sejumlah indikator. "Ada beberapa indikator yang kami dari kementerian sudah kita buat dalam bentuk-bentuk model itu, sehingga bisa dilakukan," katan Yohana.
Ia mencontohkan seperti yang dilakukan terhadap sekolah-sekolah yang ada di Indonesia. Total di Indonesia sudah ada sekitar 10.000 sekolah ramah anak.
"Saya sudah mulai nanti meluncurkan beberapa universitas yang responsif gender. Jadi diharapkan di universitas tidak ada lagi kejahatan atau kekerasan dalam segala bentuk terhadap perempuan dan anak-anak," katanya.
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Yandri Daniel Damaledo