Menuju konten utama

Soal Kasus Awkarin dan Bagaimana Aturan Hak Cipta di Indonesia

Bagaimana aturan soal Hak Cipta karya kreatif di Indonesia?

Soal Kasus Awkarin dan Bagaimana Aturan Hak Cipta di Indonesia
Akun Instagram Awkarin. TIRTO/Andrey Gromico

tirto.id - Selebgram Awkarin kembali menjadi sorotan di media sosial, lantaran ia dianggap melanggar hak cipta karya kreatif dengan menggunakan gambar orang lain tanpa izin di media sosialnya.

Diketahui, karya tersebut milik sorang seniman asal Amerika Serikat bernama Hallie Bateman. Ia lantas memprotes selebgram tersebut di akun Twitter miliknya @hallithbates.

"@awkarin mengedit dan memposting karya seni saya di Instagram-nya, lalu dibagikan ke 5,7 juta pengikutnya, tidak pernah meminta izin atau memberi kredit kepada saya. Saya telah memintanya untuk menurunkannya. Tidak ada respons," cuit Hallie.

Setelah mengetahui hal tersebut, Awkarin memberikan permohonan maaf di Twitter dan menghapus unggahan tersebut dari Instagram miliknya.

"Sekali lagi saya membuat kesalahan dengan menggunakan karya seni seseorang di Pinterest tanpa mengetahui siapa seniman sebenarnya, dan saya sangat ceroboh untuk tidak mencoba mencari tahu siapa senimannya. Tapi, saya tidak pernah berniat mencuri atau meniru karya seniman lain. Jadi saya sangat menyesal untuk ini," tulis Awkarin.

Lalu sebenarnya, bagaimana aturan soal hak cipta di Indonesia?

Dilansir dari laman resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI, Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hak terkait adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga penyiaran.

Adapun ciptaan yang dilindungi mencakup; buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain, ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu.

Selanjutnya, alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan, lagu atau musik dengan atau tanpa teks, drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan, arsitektur, peta, seni batik, fotografi, terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.

Hal ini juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Bagaimana persyaratan Mendaftar Hak Cipta?

Dilansir dari laman Indonesia.go.id, jika seseorang ingin mendaftarkan karyanya, maka berikut adalah syarat dan prosedurnya.

- Mengisi formulir pendaftaran ciptaan yang telah disediakan dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap tiga. Lembar pertama dari formulir tersebut ditandatangani di atas meterai Rp6.000,00;

- Surat permohonan pendaftaran ciptaan mencantumkan:

1. nama, kewarganegaraan dan alamat pencipta

2. nama, kewarganegaraan dan alamat pemegang Hak Cipta; nama kewarganegaraan dan alamat kuasa; jenis dan judul ciptaan

3. tanggal dan tempat ciptaan diumumkan untuk pertama kali

4. uraian ciptaan (rangkap 3)

- Surat permohonan pendaftaran ciptaan hanya dapat diajukan untuk satu ciptaan

- Melampirkan bukti kewarganegaraan pencipta dan pemegang Hak Cipta berupa fotokopi KTP atau paspor

- Apabila permohonan badan hukum, maka pada surat permohonanya harus dilampirkan turunan resmi akta pendirian badan hukum tersebut

- Melampirkan surat kuasa, bilamana permohonan tersebut diajukan oleh seorang kuasa, beserta bukti kewarganegaraan kuasa tersebut

- Apabila pemohon tidak bertempat tinggal di dalam wiliayah RI, maka untuk keperluan permohonan pendaftaran ciptaan ia harus memiliki tempat tinggal dan menunjuk seorang kuasa di dalam wilayah RI

- Apabila permohonan pendaftaran ciptaan diajukan atas nama lebih dari seorang dan atau suatu badan hukum, maka nama-nama pemohon harus ditulis semuanya, dengan menetapkan satu alamat pemohon

- Apabila ciptaan tersebut telah dipindahkan, agar melampirkan bukti pemindahan hak

- Melampirkan contoh ciptaan yang dimohonkan pendaftarannya atau penggantinya

Hak cipta juga bisa didaftarkan secara online, berikut caranya.

Langkah-langkah Mengurus Hak Cipta Secara Online

- Masuk ke situs e-hakcipta.dgip.go.id

- Lakukan registrasi untuk mendapatkan username dan password.

- Login menggunakan username yang telah diberikan.

- Mengunggah dokumen persyaratan.

- Melakukan pembayaran setelah mendapatkan kode pembayaran pendaftaran hak cipta.

- Menunggu proses Pengecekan, Pengecekan dokumen persyaratan formal, Jika masuk kategori jenis ciptaan yang dikecualikan, dilakukan verifikasi, Mengunggah dokumen persyaratan.

- Approval, Sertifikat dapat diunduh dan dicetak sendiri oleh pemohon.

Baca juga artikel terkait HAK CIPTA atau tulisan lainnya dari Yandri Daniel Damaledo

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Yandri Daniel Damaledo
Editor: Agung DH