Menuju konten utama

Soal Janji Sandiaga Revisi UU ITE, Mahfud: Itu Tugasnya DPR

Saat mengunjungi Ahmad Dhani, Sandiaga Uno berjanji akan menginisiasi revisi UU ITE apabila terpilih dalam Pilpres 2019 nanti.

Soal Janji Sandiaga Revisi UU ITE, Mahfud: Itu Tugasnya DPR
Calon Wakil Presiden nomor urut 02 Sandiaga Uno (tengah) memberikan motivasi kepada peserta Dialog Sandiaga Uno dengan Pengusaha, Pedagang, Pelaku UMKM, dan Mahasiswa di Jambi, Jumat (25/1/2019). ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan

tirto.id - Mantan Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menanggapi pernyataan cawapres nomor urut 02 Sandiaga Uno yang berjanji akan merevisi Undang-Undang ITE jika terpilih karena dinilai menjadi pasal karet.

Namun, Mahfud mengaku sedikit heran dengan janji Sandiaga itu karena kewenangan merevisi UU ITE berada di ranah legislatif, bukan eksekutif.

"Silakan saja, kalau di revisi itu kan haknya DPR [Dewan Perwakilan Rakyat]. Jadi kalau DPR mau merevisi ya revisi saja. Memang itu hak legislasi ada di DPR sekarang," ujar Mahfud saat di Universitas Paramadina, Jakarta Selatan, Jumat (2/1/2019).

Mahfud menjelaskan, berdasarkan pasal 20 UUD, DPR lah yang mempunyai hak legislasi, seperti pengawasan dan budgeting. Jadi, kata Mahfud, wewenang untuk merevisi UU ITE bukan menjadi ranah presiden, tetapi DPR.

"DPR membuat undang-undang atas persetujuan presiden, sekarang gitu. Kalau dulu presiden membuat undang undang atas persetujuan DPR. Sekarang sudah di balik," terangnya.

Namun jika Sandi tetap ingin melakukan hal tersebut, Mahfud mengatakan silakan diperdebatkan dengan DPR. "Memang tugasnya DPR, silakan diperdebatkan lah itu," pungkasnya.

Cawapres Sandiaga Uno berjanji akan menginisiasi revisi UU ITE apabila terpilih dalam Pemilihan Presiden 2019 nanti.

Sandi menekankan, ada banyak pasal karet yang terkandung dalam UU ITE. Dan aturan itu mengancam kebebasan berekspresi.

Hal itu dia sampaikan saat mengunjungi musisi Ahmad Dhani di Rutan Cipinang, Kamis (31/1) lalu. Ahmad Dhani adalah terpidana kasus ujaran kebencian dan pelanggaran UU ITE yang mendapat vonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Hakim menyatakan, Dhani terbukti bersalah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian.

Dalam perkara ini, Dhani didakwa melakukan ujaran kebencian gara-gara twitnya pada 6 Maret 2017 yang berbunyi, "Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi muka nya - ADP".

Hakim menilai twit Dhani di Twitter tersebut menimbulkan keresahan dan berpotensi memecah belah masyarakat. Hakim juga menilai Dhani sadar dan mempunyai peran dalam twit tersebut.

Baca juga artikel terkait UU ITE atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Politik
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Alexander Haryanto