tirto.id - Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dikabarkan mencabut imbauan untuk memutar dan menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya sebelum penayangan film di bioskop.
Namun, Deputi Pengembangan Pemuda Kemenpora, Asrorun Ni'am Sholeh mengaku belum tahu imbauan di Surat Edaran Nomor:1.30.1/MENPORA/I/2019 itu dicabut.
"Sampai detik ini saya belum mengetahui adanya pencabutan surat itu. Suratnya belum ada," ujar Ni'am di kantor Kemenpora, Jakarta Selatan, Jumat (1/2/2019) sore.
Ni'am menyatakan hanya mengetahui bahwa ada respons penolakan yang masif dari masyarakat di media sosial terhadap imbauan itu. Oleh karena itu, kata dia, Kemenpora sedang mengkaji lagi surat edaran soal imbauan tersebut.
"Dalam posisi sekarang kami melakukan pengkajian bahwa ada respons dari masyarakat," ujarnya.
Saat ditanya ulang soal kabar pencabutan imbauan itu, Ni'am menegaskan bahwa surat edaran itu belum dicabut dan sedang dikaji saja.
"Posisi surat imbauan itu kan sifatnya appeal, artinya dalam peraturan, tidak ada yang mengikat dari imbauan. Masa diimbau untuk meningkatkan nasionalisme kemudian dicabut. Bahwa ada prokontra di masyarakat kami tidak menutup mata," kata dia.
Sebaliknya, beberapa jam sebelumnya, Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Gatot S. Dewabroto justru menyatakan surat edaran Menpora itu sudah dicabut.
"Alhamdulillah, Surat Imbauan tentang menyanyikan lagu Indonesia Raya di setiap jelang pemutaran film di bioskop sudah dicabut," ujar Gatot saat dihubungi pada Jumat siang.
Menurut Gatot, ada beberapa pertimbangang dalam pencabutan Surat Edaran tersebut tidak lama setelah terbit.
"Hal itu atas dasar berbagai pertimbangan dan juga karena resistensi dan kegaduhannya yang sangat tinggi. Mohon maaf," ujar dia.
Menpora Imam Nahrawi sebelumnya menjelaskan tujuan imbauan itu untuk meningkatkan rasa nasionalisme penduduk Indonesia.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Addi M Idhom