tirto.id - Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Gatot S. Dewabroto mengatakan bahwa saat ini sedang melakukan pengkajian perihal pencabutan Surat Edaran Nomor:1.30.1/MENPORA/I/2019 tentang Aktivitas Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya Sebelum Pemutaran Film.
Hal tersebut sekaligus menekankan kembali ucapan yang disampaikan oleh Deputi Pengembangan Pemuda Kemenpora Asrorun Ni'am Sholeh.
"Saya juga menggarisbawahi, kalau tadi ada kalimat dari Deputi II [Asrorun] sedang dikaji. Memang sampai saat ini dokumen tersebut sedang dikaji oleh Pak Menteri untuk rencana pencabutan," ujarnya di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (1/2/2019).
Ia mengatakan pengkajian itu memang menjadi ranah kerja Deputi II sebagai yang membidangi bagian pengembangan kepemudaan.
Kendati demikian Gatot tetap meyakinkan bahwa surat edaran tersebut nantinya akan tetap dicabut setelah melalui pengkajian.
"Ini dikaji dan ditelaah supaya untuk dicabut," kata Gatot.
Untuk sementara waktu, sambil menunggu proses pengkajian selesai, Gatot mengatakan apabila ada pihak bioskop yang berkenan memutar lagu Indonesia Raya sebelum film dimainkan tentu tidak akan menjadi masalah.
"Kalau mau diputar, boleh. Tidak juga, yah tidak apa, namanya imbauan. Tidak ada konsekuensi hukumnya," ujarnya.
Asrorun Ni'am Sholeh menambahkan terkait pengkajian tersebut. Ada beberapa hal yang menjadi aspek pertimbangan dalam pengkajian tersebut antara lain yuridis, sosiologis, dan fakta masalah-masalah kontemporer yang dihadapi hingga surat imbauan itu muncul ke publik.
"Bahwa ketika imbauan itu keluar, muncul respon masyarakat yang beragam, itu juga fakta juga. Makanya dilakukan kajian dan telaah," ujarnya.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Nur Hidayah Perwitasari