tirto.id - Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) mencabut Surat Edaran Nomor:1.30.1/MENPORA/I/2019 tentang Aktivitas Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya Sebelum Pemutaran Film di bioskop-bioskop.
"Alhamdulillah, Surat Imbauan tentang menyanyikan lagu Indonesia Raya di setiap jelang pemutaran film di bioskop sudah dicabut," ujar Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Gatot S. Dewabroto saat dikonfirmasi, Jumat (1/2/2019).
Menurut Gatot ada beberapa pertimbang kenapa usia Surat Edaran tersebut tidak berjalan panjang. Salah satunya terkait kegaduhan yang terjadi setelah surat itu menjadi pembicaraan publik.
"Hal itu atas dasar berbagai pertimbangan dan juga karena resistensi dan kegaduhannya yang sangat tinggi. Mohon maaf," ujarnya.
Menpora Imam Nahrawi sendiri mengakui tujuan imbauan tersebut ialah untuk meningkatkan rasa nasionalisme penduduk Indonesia.
"Imbauan ini yang sudah diedarkan, dalam waktu yang tidak lama sekitar 2,5 menit sebelum menonton kita menyanyikan Indonesia Raya, agar cinta kita kepada Merah Putih, cinta tanah air terus meningkat, apapun kita tetap Indonesia," ujarnya
Berikut isi Surat Edaran tersebut:
Dalam rangka meningkatkan rasa nasionalisme dan mewujudkan generasi muda yang bangga serta cinta tanah air, dengan ini kami menghimbau kepada para pengelola bioskop di seluruh Indonesia untuk dapat memutarkan sekaligus menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya sebelum berlangsungnya pemutaran film. Demikian himbauan ini disampaikan untuk dapat dilaksanakan. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Irwan Syambudi