tirto.id - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro menilai ada miskomunikasi terkait rencana kebijakan pelonggaran Daftar Negatif Investasi (DNI). Bambang mengatakan, sempat ada poin yang tidak disampaikan pemerintah secara jelas sehingga menimbulkan salah persepsi di kalangan pengusaha.
“Itu ada miskomunikasi atau poin yang tidak dielaborasi. Kan investasi asing enggak bisa masuk semua ke segala sektor,” kata Bambang di Energy Building, Jakarta pada Kamis (22/11/2018).
Bambang memastikan penanaman modal asing (PMA) tidak akan bisa masuk ke sektor UMKM. Pasalnya, dalam Undang-Undang (UU) yang mengatur soal masuknya investasi asing, minimal dibutuhkan modal sebesar Rp10 miliar.
Meski mempermudah investasi asing masuk ke Indonesia, namun Bambang memastikan rencana kebijakan ini tidak dibuat untuk merugikan sektor UMKM. Bambang pun menjanjikan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Perindustrian bakal melakukan komunikasi secara intensif dengan para pelaku usaha.
“Pencadangan UMKM itu bukan berarti investasi asing bisa masuk. Di UU PMA dibilang minimal Rp10 miliar, ada bidang usaha di bawah Rp10 miliar itu tidak hanya UMKM. Bukan berarti asing bisa masuk,” ucap Bambang.
Bambang menyebutkan, total sektor yang dicadangkan hanya sebanyak 4 saja, dari 54 bidang usaha yang telah diumumkan namun terus mengalami revisi sampai saat ini.
Pernyataan Bambang mengenai miskomunikasi itu sekaligus mengonfirmasi pernyataan dari Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia yang merasa tidak diajak pemerintah dalam merancang kebijakan. Karena tidak diikutsertakan dalam perumusannya, Kadin Indonesia mengklaim para pengusaha jadi cukup khawatir dengan kebijakan tersebut.
“Kami enggak berani banyak ngomong sebelum lihat bagaimananya. Kami belum diajak konsultasi,” kata Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Shinta Kamdani di Hotel Shangri-La, Jakarta pada Rabu (21/11/2018) kemarin.
Shinta menyayangkan sikap pemerintah yang terburu-buru mengumumkan rencana kebijakan tersebut. Akan tetapi, Shinta mengatakan Kadin Indonesia akan menunggu penjelasan dari pemerintah terlebih dahulu sebelum menentukan sikap nantinya.
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Alexander Haryanto