Menuju konten utama

Soal Dana Janggal Rp300 T di DJP & Bea Cukai, Kemenkeu: Kami Cek

Kemenkeu merespons pernyataan Menkopolhukam Mahfud MD soal dugaan transaksi mencurigakan hingga Rp300 triliun yang melibatkan pejabat Kemenkeu.

Soal Dana Janggal Rp300 T di DJP & Bea Cukai, Kemenkeu: Kami Cek
Ilustrasi Harta Jumbo Pejabat Kemenkeu. tirto.id/Tino

tirto.id - Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Awan Nurmawan Nuh mengaku belum menerima informasi terkait adanya aliran dana yang mencurigakan di lingkungan kementeriannya senilai Rp300 triliun. Sebelumnya, temuan dana mencurigakan tersebut disampaikan langsung oleh Menkopolhukam Mahfud MD.

"Kami belum menerima informasinya seperti apa [soal aliran dana Rp 300 triliun]," ujar dalam konferensi pers di Kantor Kemenkeu, Rabu (8/3/2023).

Awan memastikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti informasi tersebut. Karena sejauh ini dirinya baru mengetahui pembahasan isu tersebut dari pemberitaan.

"Memang masalah ini kami sudah tahu di pemberitaan, nanti kami akan kami cek," kata dia.

Sementara itu, Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani menambahkan, informasi yang diungkapkan Mahfud MD basisnya dari pihak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Oleh sebab itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan Menkopolhukam Mahfud MD maupun PPATK.

"Basisnya tentu dari PPATK, hal itu perlu koordinasi tentunya. Info itu kan belum diterima Itjen, pasti Itjen akan komunikasi dengan Pak Menko Polhukkam," ucapnya.

"Pengalaman kami, itu akan diklarifikasi nanti ke PPATK untuk lihat dan mendapat langsung mengenai info tadi. Jadi kemungkinan itu yang akan segera dilakukan Pak Irjen, sesuai mekanisme," lanjut Askolani.

Sebelumnya, Menkopolhukam Mahfud MD menyebut ada transaksi mencurigakan hingga Rp300 triliun yang melibatkan pejabat Kementerian Keuangan. Mayoritas transaksi itu berada di Direktorat Jenderal Bea Cukai dan Pajak.

"Saya sudah dapat laporan, yang pagi tadi terbaru malah ada pergerakan mencurigakan sebesar Rp300 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan yang sebagian besar ada di Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai. Itu yang hari ini," kata Mahfud di Yogyakarta, Rabu (8/3/2023).

Mahfud mengatakan, temuan ini lebih besar daripada temuan Kementerian Keuangan pada 69 pegawai yang diduga memiliki harta tidak wajar. Ia menyebut 69 orang itu hanya mencapai ratusan miliar saja dan menginstruksikan agar segera diusut.

"Kemarin ada 69 orang dengan nilai enggak sampai triliunan. Ratusan, ratusan miliar. Sekarang hari ini sudah ditemukan lagi di sini kira-kira Rp300 triliun. Itu harus dilacak," kata Mahfud yang juga Ketua Tim Penggerak Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca juga artikel terkait HARTA JUMBO PEJABAT atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Hukum
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Maya Saputri