tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tidak berencana merevisi Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan di Pilkada. Dengan ketiadaan revisi PKPU itu berarti calon kepala daerah, yang berstatus tersangka, tak bisa ditarik keikutsertaannya dari pilkada.
Komisioner KPU Viryan berkata revisi PKPU tentang Pencalonan terlalu riskan untuk dilakukan. Dia beralasan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yang menjadi dasar penerbitan PKPU itu, tak mengizinkan penggantian kandidat dengan status tersangka.
"Penggantian calon kan hanya kalau ada tiga hal, [yakni] sebelum penetapan apabila sakit, berhalangan tetap, dan meninggal dunia. Norma apa yang mau dijadikan dasar pembuatan PKPU? Itu akan sangat riskan," kata Viryan di kantor KPU RI, Jakarta, pada Rabu (28/3/2018).
Desakan agar KPU menerbitkan revisi PKPU tentang Pencalonan di Pilkada muncul sebab sejumlah calon kepala daerah di Pilkada 2018 kini berstatus sebagai tersangka korupsi. KPK tercatat sudah menetapkan 8 calon kepala daerah sebagai tersangka kasus korupsi. Mereka terdiri atas calon bupati, calon wali kota hingga calon gubernur.
Viryan justru menyerahkan bola ke pemerintah untuk menyikapi desakan agar calon kepala daerah dengan status tersangka dibatalkan pencalonannya.
"Kami menyerahkan kepada pemerintah. Kalau dianggap ada kegentingan, silakan pemerintah mempertimbangkan untuk mengeluarkan Perppu [Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang]," kata Viryan.
Dia juga menyatakan, “Kalau ada Perppu, dimungkinkan kita melakukan revisi (PKPU) kalau terkait dengan peraturan kami."
Berdasar PKPU yang kini berlaku, menurut Viryan, penggantian kandidat Pilkada, yang terbelit kasus pidana, baru bisa dilakukan jika kasusnya sudah inkracht ada keputusan hukum tetap dari pengadilan.
Selama masih menjadi tersangka, calon kepala daerah tetap bisa terdaftar sebagai kandidat di Pilkada. Meskipun ditahan, aktivitas kampanye bisa mengandalkan tim pemenangannya.
Viryan menambahkan, penggantian kandidat Pilkada, yang menjadi tersangka, bisa dilakukan jika calon kepala daerah itu mengalami sakit selama ditahan penegak hukum.
"Kan bisa saja misalnya ditahan, kemudian kena stroke, mengajukan surat keterangan, bisa diganti,” ujar dia.
Ketentuan yang mendasari keputusan KPU tidak menggugurkan kandidat tersangka di Pilkada adalah Pasal 78 PKPU 3/2017 tentang Pencalonan. Pada Pasal itu disebutkan, pembatalan status calon kepala daerah bisa dilakukan jika kandidat berhalangan tetap, meninggal dunia, atau tak memenuhi syarat kesehatan.
- Sprindik Diteken, Nama Calon Kada Tersangka Korupsi Bisa Diumumkan
- JK Pilih Revisi PKPU Dibanding Perppu Soal Calon Kada Tersangka
- KPU Dinilai Tak Cukup Hanya Pakai PKPU Soal Calon Kada Tersangka
- Perludem Beri Solusi Selain Perppu bagi Cakada Terlibat Korupsi
- KPU Ungkap Syarat Jika Pemerintah Ingin Terbitkan Perppu Pilkada
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Addi M Idhom