Menuju konten utama

Sprindik Diteken, Nama Calon Kada Tersangka Korupsi Bisa Diumumkan

Surat perintah penyidikan atas calon kepala daerah yang akan ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi telah ditandatangani Selasa (13/3/2018) malam.

Sprindik Diteken, Nama Calon Kada Tersangka Korupsi Bisa Diumumkan
Ketua KPK Agus Rahardjo bersama Ketua DPR Bambang Soesatyo dan anggota Komisi III DPR Aboe Bakar Alhabsyi memberikan keterangan seusai menghadiri laporan tahunan KPK di gedung KPK, Jakarta, Senin (12/3/2018). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - KPK memastikan tidak akan menunda pengumuman nama-nama calon kepala daerah di pilkada yang menjadi tersangka korupsi. Langkah ini diambil meskipun Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto menginginkan adanya penundaan itu.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan kinerja penegak hukum harus tetap berjalan dengan sebaik mungkin bersamaan dengan pilkada. Walau sudah memasuki masa kampanye, pilkada tidak seharusnya menjadi penghalang ditegakkannya kebenaran dan keadilan.

"Oleh karena itu, salah satu ide kami ingin mengumumkan peserta Pilkada itu kan supaya rakyat kemudian tahu. Karena penyelidikannya sudah lama kepada yang bersangkutan dan sudah diekspos di KPK, naik untuk ditersangkakan," ujar Agus di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta pada Rabu (14/3/2018).

Surat perintah penyidikan (sprindik) atas calon kepala daerah yang akan ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi telah ditandatangani Selasa (13/3/2018) malam. Setelah sprindik ini ditandatangani, Agus menjelaskan, nama tersangka semestinya bisa segera diumumkan.

Selain itu, Agus juga menyarankan Presiden Joko Widodo dapat mengeluarkan aturan, salah satunya dalam bentuk Perppu. Ini dapat dipakai untuk partai politik menggantikan nama calon kepala daerah yang ditersangkakan.

"Supaya partai juga tidak dirugikan, dan rakyat juga bisa mendapatkan calon yang terbaik," jelasnya.

Jika belum ada Perppu, ia menyatakan KPK akan tetap berjalan sesuai dengan undang-undang KPK. Artinya, tidak akan menunda mengumumkan nama calon kepala daerah yang terbelit kasus korupsi.

"Penegakan hukum harus jalan, oleh karena itu kami akan meneruskan mengumumkan. Supaya pilkada bisa berjalan baik ya harus ada langkah-langkah dari pemerintah. Bayangkan saja sudah jadi tersangka, malah dilantik [jadi kepala daerah] kan juga rasanya tidak etis ya," terangnya.

Agus juga mengatakan, ada kemungkian pengumuman tersangka tersebut menunggu sprindik lainnya. Ini artinya, tidak hanya satu nama tersangka yang akan diumumkan oleh KPK.

"Itu kan baru satu, ada beberapa. Mudah-mudahan mungkin dikumpulkan nanti [nama-nama tersangka]," papar Agus.

KPK sebelumnya juga telah menyatakan akan mengumumkan nama-nama calon kepala daerah yang dikabarkan menjadi tersangka. Ini akan dilakukan bila proses administrasi dan bukti yang menjerat calon kepala daerah terpenuhi.

"Semua proses penanganan perkara itu sama. Pengumuman itu tergantung pada proses administrasi dan kecukupan bukti sebelumnya," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, pada Selasa malam.

Isu adanya beberapa nama calon kepala daerah yang menjadi tersangka berawal dari pernyataan Ketua KPK Agus Rahardjo. Dia menyebut terdapat beberapa calon kepala daerah yang sudah 90 persen akan ditetapkan sebagai tersangka. Nama-nama tersebut akan diumumkan dalam waktu dekat.

Baca juga artikel terkait PILKADA SERENTAK 2018 atau tulisan lainnya dari Shintaloka Pradita Sicca

tirto.id - Hukum
Reporter: Shintaloka Pradita Sicca
Penulis: Shintaloka Pradita Sicca
Editor: Yuliana Ratnasari