Menuju konten utama

KPK Tunda Proses Hukum Calon Kepala Daerah Selama Pilkada 2024

Hal ini tidak berlaku pada Cakada yang telah berstatus sebagai tersangka sebelum proses pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

KPK Tunda Proses Hukum Calon Kepala Daerah Selama Pilkada 2024
Juru bicara baru KPK Tessa Mahardika Sugiarto memberikan keterangan pers terkait pergantian juru bicara KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (7/6/2024). KPK resmi menunjuk Tessa Mahardika Sugiarto sebagai juru bicara baru di KPK menggantikan Ali Fikri serta menunjuk Budi Prasetyo sebagai tim juru bicara. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menunda proses hukum para Calon Kepala Daerah (Cakada) yang mengikuti kontestasi Pilkada 2024.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengatakan proses hukum para Cakada akan dilanjutkan kembali setelah hajat Pilkada Serentak 2024 selesai.

Namun, Tessa mengatakan, hal tersebut tidak berlaku pada Cakada yang telah berstatus sebagai tersangka sebelum proses pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Bagi Cakada/Cawakada yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sebelum proses pendaftaran yang bersangkutan di KPU terjadi, maka penyidikannya tetap berjalan sesuai timeline yang telah direncanakan," ujarnya.

Sebelumnya, terdapat salah seorang calon kepala daerah di Situbondo, Karna Suswandi, yang telah mendaftarkan diri ke KPU. Bupati petahana itu merupakan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo 2021-2024.

Atas penetapan tersebut, Tessa menegaskan, KPK akan tetap melanjutkan proses penyidikan pada kasus ini.

"Yang jelas, dari kami akan tetap terus berjalan proses penyidikannya," kata Tessa kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jumat (30/9/2024).

Diketahui, saat ini merupakan masa perpanjangan pendaftaran Cakada bagi wilayah yang hanya memiliki 1 calon, sejak ditutupnya pendaftaran pertama pada 29 Agustus 2024.

Perpanjangan tersebut dilakukan pada tanggal 2-4 September 2024. Partai Politik yang telah bergabung untuk mendukung calon tunggal pada daerah tertentu, bisa menarik kembali dukungannya untuk mendukung calon lain, agar tidak terjadi kotak kosong pada daerah tersebut.

Baca juga artikel terkait PILKADA 2024 atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Irfan Teguh Pribadi