tirto.id - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) sarankan revisi aturan ihwal calon kepala daerah (calon kada) tersangka dilakukan melalui penerbitan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Menurut JK, pembuatan revisi PKPU lebih tepat dibandingkan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Alasannya, proses pembuatan revisi PKPU lebih ringkas.
"Kalau ingin segera, melalui PKPU. Daripada Perppu kan [pembahasannya] masuk DPR lagi, panjang urusannya," ujar JK di Kantor Wapres, Jakarta, Selasa (27/3/2018).
Wacana revisi aturan untuk calon kada yang menjadi tersangka mencuat setelah banyaknya kandidat Pilkada 2018 menyandang status pesakitan. Berdasarkan UU Pilkada dan PKPU yang berlaku, kandidat tersangka tak bisa batal ikut Pilkada.
Ketua KPU RI Arief Budiman berkata, aturan itu tertuang dalam Pasal 54 UU Pilkada. Aturan itu menyebutkan, partai politik atau gabungan parpol dapat mengusulkan calon pengganti paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara.
Apabila kurang dari 30 hari sebelum pemungutan suara, parpol atau koalisi tidak dapat mengganti calon yang berhalangan tetap.
Pandangan JK berbeda dengan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Riza Patria. Menurut Riza, pergantian aturan soal calon kepala daerah tak bisa dilakukan hanya dengan merevisi PKPU.
Politikus Gerindra itu menilai revisi harus dilakukan dengan penerbitan Perppu Pilkada.
"Jangan sampai nanti masyarakat melihat, wah, kalo kebijakan ini keluar karena ada pihak partai penguasa yang dirugikan baru keluar kebijakannya," kata Riza di DPR RI, Jakarta.
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Yantina Debora