Menuju konten utama
Pilkada Serentak 2018

Perludem Beri Solusi Selain Perppu bagi Cakada Terlibat Korupsi

Dengan menggunakan kewenangan atributifnya, KPU dapat menjabarkan soal "berhalangan tetap" dalam peraturan, bagi calon kepala daerah terduga korupsi.

Perludem Beri Solusi Selain Perppu bagi Cakada Terlibat Korupsi
Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko, calon kepala daerah yang juga tersangka korupsi, tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (9/2/2018). ANTARA FOTO/Reno Esnir

tirto.id - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyatakan setuju terhadap usulan Perppu oleh KPK. Meski begitu, Perludem menawarkan jalan lain guna mencegah calon kepala daerah yang terjerat perkara tidak lagi ikut pilkada.

"Kalau kami di Perludem, tidak harus pilihan hukumnya selalu Perppu, kalaupun ada Perppu kami mendukung," kata Titi Anggraini di kantor KPU, Jumat (16/3/2018).

KPU memiliki kewenangan atributif untuk menjabarkan undang-undang lebih jauh lewat Peraturan KPU. Menurut Titi, KPU bisa memanfaatkan kewenangan itu untuk menciptakan ruang bagi partai politik untuk mengganti calon yang tersandung perkara.

UU Pilkada melarang pasangan calon kepala daerah mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai peserta pemilu. Partai politik pun dilarang mencabut dukungan terhadap pasangan calon yang sudah ditetapkan oleh KPU. Bahkan ada ancaman penjara selama 2 sampai 5 tahun untuk itu.

"Jadi di balik pasal inilah mereka [parpol dan paslon] berlindung [untuk tidak mundur dari pemilu)," kata Titi.

Meskipun begitu, pasal 54 ayat (1) dan Pasal 54C ayat (1) huruf c pun telah mengatur perihal penggantian calon, yaitu jika salah satu calon meninggal dunia dan berhalangan tetap. "Tapi apa yang dimaksud berhalangan tetap itu, UU tidak mengatur," kata Titi.

Dengan menggunakan kewenangan atributifnya, KPU dapat menjabarkan apa yang dimaksud dengan "berhalangan tetap" di dalam PKPU 3/2017 jo PKPU 15/2017 pasal 76 ayat (2) yakni, meninggal dunia dan tidak mampu melaksanakan tugas secara permanen.

Adapun Ayat 4 menjelaskan soal ketidakmampuan melaksanakan tugas secara permanen yang harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

"Situasi seperti ini kan pasangan calon ditahan KPK, artinya dia tidak menjalankan kewajibannya untuk kampanye. Maka bisa dong dia dianggap tidak mampu melaksanakan tugas secara permanen?" kata Titi.

Selain itu, Perludem juga mengusulkan revisi terbatas terhadap UU Pilkada guna mengakomodasi penggantian calon kepala daerah. "Revisi terbatas butuh waktu dan butuh komitmen yang kuat antara presiden dan DPR," tutup Titi.

Baca juga artikel terkait PILKADA SERENTAK 2018 atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Yuliana Ratnasari