Menuju konten utama

SNMPTN 2019: Pengisian PDSS Ditutup Hari Ini Pukul 18.00 WIB

Pengisian PDSS ditutup Minggu, 27 Januari 2019 pukul 18.00 WIB

SNMPTN 2019: Pengisian PDSS Ditutup Hari Ini Pukul 18.00 WIB
Sejumlah peserta lulus Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) atau lulus jalur undangan mengikuti arahan saat pendaftaran ulang di Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Banda Aceh, Selasa (16/5). ANTARA FOTO/Amplsa

tirto.id - Batas pengisian Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) akan berakhir sampai hari ini Minggu, 27 Januari 2019 pukul 18.00 WIB.

Hal ini disampaikan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) melalui Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) di laman resminya.

"Untuk memberi kesempatan kepada sekolah yang pernah login ke laman PDSS dan belum menyelesaikan pengisian serta finalisasi data, maka diberikan prioritas untuk menyelesaikan pengisian serta finalisasi data PDSS sampai tanggal 27 Januari 2019 pukul 18.00 WIB," kata pihak LTMPT di laman resminya.

LTMPT juga menyampaikan, sehubungan dengan hal tersebut di atas, verifikasi data oleh siswa baru dapat dilakukan pada tanggal 27 Januari 2019 pukul 18.01 sampai dengan tanggal 29 Januari 2019 pukul 10.00 WIB

Tahapan SNMPTN 2019 dimulai Jumat (4/1/2019) dengan pengisian PDSS. Tahapan selanjutnya adalah pemeringkatan dan pendaftaran SNMPTN yang dimulai pada 4 Februari 2019.

Berikut tahapan Pengisian dan Verifikasi PDSS SNMPTN 2019 sebagaimana disiarkan LTPMT melalui situs web resminya.

Pengisian dan Verifikasi PDSS

  1. Kepala sekolah atau yang ditugasi kepala sekolah mengisikan data sekolah dan siswa di PDSS harus melalui lamanhttp://pdss.snmptn.ac.id.
  2. Kepala sekolah atau yang ditugasi kepala sekolah mendapatkanpasswordyang akan digunakan oleh siswa untuk melakukan verifikasi.
  3. Siswa melakukan verifikasi data rekam jejak prestasi akademik (nilai rapor) yang diisikan oleh kepala sekolah atau yang ditugasi kepala sekolah dengan menggunakan NISN danpassword.
  4. Apabila siswa tidak melaksanakan verifikasi data rekam jejak prestasi akademik (nilai rapor) yang diisikan oleh kepala sekolah atau yang ditugasi kepala sekolah, data yang diisikan dianggap benar dan tidak dapat diubah setelah waktu verifikasi berakhir.

Baca juga artikel terkait SNMPTN 2019 atau tulisan lainnya dari Yulaika Ramadhani

tirto.id - Pendidikan
Penulis: Yulaika Ramadhani
Editor: Agung DH