Menuju konten utama

Skema Burden Sharing Lanjut hingga Desember 2022, Apa Dampaknya?

Partisipasi BI berupa kontribusi atas seluruh biaya bunga untuk pembiayaan vaksinasi dan penanganan kesehatan dengan maksimum limit Rp98 triliun.

Skema Burden Sharing Lanjut hingga Desember 2022, Apa Dampaknya?
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/6/2021). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.

tirto.id - Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) sepakat untuk melanjutkan skema burden sharing atau berbagi beban dalam rangka pembiayaan penanganan pandemi COVID-19 hingga 2022. BI akan tetap membeli surat utang pemerintah atau surat berharga negara (SBN) yang akan mengurangi volume lelang di pasar perdana.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebut kerja sama yang solid antara pemerintah dan BI dalam penanganan dampak Covid-19 dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia tentang Skema dan Mekanisme Koordinasi antara Pemerintah dan Bank Indonesia dalam rangka Pembiayaan Penanganan Kesehatan dan Kemanusiaan untuk Penanganan Dampak Pandemi Covid-19 Melalui Pembelian di Pasar Perdana oleh BI atas SUN atau SBSN (kemudian disebut SKB III), yang ditetapkan pada tanggal 23 Agustus 2021.

SKB III berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan 31 Desember 2022. Besaran SBN yang diterbitkan yaitu sebesar Rp439 triliun yang terbagi dalam 2 tahun. Rinciannya, pada 2021 sebesar Rp215 triliun dan 2022 sebesar Rp224 triliun.

Partisipasi BI berupa kontribusi atas seluruh biaya bunga untuk pembiayaan vaksinasi dan penanganan kesehatan dengan maksimum limit Rp98 triliun dengan rincian, Rp58 triliun di 2021 dan Rp40 triliun pada 2022, sesuai kemampuan keuangan BI. Sedangkan sisa biaya bunga pembiayaan penanganan kesehatan lainnya serta penanganan kemanusiaan menjadi tanggungan pemerintah.

Sri Mulyani mengatakan, skema yang diatur dalam SKB III dijalankan dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan BI dan kesinambungan keuangan pemerintah.

"Kami juga bersama-sama terus melihat kesinambungan keuangan, baik dari sisi pemerintah yaitu APBN, dan dari sisi BI yaitu kondisi keuangan dan neraca Bank Indonesia. Ini sebagai dua syarat yang penting, agar pemulihan ekonomi dan pembangunan akan terus bisa berjalan, secara sustainable," kata dia, Selasa (24/8/2021).

Skema dan mekanisme yang diatur dalam SKB III mencakup pembelian oleh BI atas SUN atau SBSN yang diterbitkan pemerintah di pasar perdana secara langsung atau private placement, kemudian yang kedua adalah pengaturan partisipasi antara pemerintah dan BI untuk pengurangan beban negara. Ketiga untuk pendanaan Anggaran Penanganan Kesehatan dan Kemanusiaan dalam rangka penanganan dampak Covid-19.

Lebih lanjut, diatur juga mekanisme koordinasi antara Kementerian Keuangan dan BI, serta penempatan dana hasil penerbitan SBN dalam rekening khusus.

Sri Mulyani menjelaskan, pelaksanaan sinergi kebijakan dalam skema SKB III ini tetap menjaga prinsip penting dari sisi fiscal space dan fiscal sustainability dalam jangka menengah, serta menjaga kualitas belanja yang produktif.

Selain itu, untuk mendukung konsolidasi fiskal dengan kebijakan penurunan defisit secara bertahap menjadi di bawah 3% mulai tahun 2023. Kemudian dari sisi moneter, kebijakan ini menjaga stabilitas nilai tukar, tingkat suku bunga, dan inflasi agar tetap terkendali

Kemudian secara makro, kebijakan ini juga memperhatikan kredibilitas dan integritas pengelolaan ekonomi, fiskal, dan moneter sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang sustainable.

Seluruh SBN yang diterbitkan dalam skema SKB III ini merupakan SBN dengan tingkat bunga mengambang dengan acuan suku bunga Reverse Repo BI tenor 3 bulan.

Di dalam SKB ini juga diatur ketentuan mengenai fleksibilitas, di mana jumlah pembelian SBN oleh BI dan jumlah penerbitan SBN dengan pembayaran kontribusi BI, dapat dilakukan perubahan sesuai dengan kebutuhan pembiayaan Anggaran Penanganan Kesehatan dan Kemanusiaan serta kondisi keuangan BI.

Di samping itu, SBN yang diterbitkan bersifat tradable dan marketable serta dapat digunakan untuk operasi moneter BI.

“Ini ada panggilan tugas negara, untuk kesehatan dan kemanusiaan," kata Gubernur BI Perry Warjiyo.

Perry mengatakan, BI secara bersama-sama memenuhi tugas negara bersama pemerintah dan berbagai pihak untuk mengatasi masalah kemanusiaan dan keamanan masyarakat, dan sekaligus untuk memulihkan ekonomi.

"Dari skema dan mekanisme dari kerja sama ini, tidak hanya bisa mengurangi beban atau biaya dari kesehatan dan beban negara. Itu juga akan memperkuat kemampuan dari kebijakan fiskal untuk memulihkan ekonomi. Kerja sama ini tidak mempengaruhi sedikitpun mengenai independensi BI," kata dia.

Penerbitan SBN dalam skema SKB III ini diarahkan untuk penanganan kesehatan dan kemanusiaan. Untuk anggaran penanganan kesehatan terdiri atas program vaksinasi, diagnostik yaitu testing, tracing, treatment, therapeutic, kemudian biaya perawatan pasien Covid-19, insentif yaitu santunan tenaga kesehatan, obat-obatan, alat kesehatan, penanganan Covid-19 di daerah, dan penanganan kesehatan terkait pandemi Covid-19 lainnya.

Sedangkan untuk anggaran penanganan kemanusiaan meliputi bantuan beras, tambahan program sembako, bantuan sembako Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), dan program perlindungan masyarakat lainnya.

Pemerintah menjaga bahwa kebijakan penanganan dampak Covid-19 ini tetap dalam koridor pengelolaan keuangan yang prudent dan kredibel. Dari sisi pembiayaan APBN, pemerintah terus mengelola utang secara hati-hati dan terukur, serta memperhatikan kesinambungan fiskal.

Dengan diterapkannya skema SKB III, upaya penanganan Covid-19 di sektor kesehatan dan penyelamatan kemanusiaan diharapkan dapat terlaksana dengan lebih optimal, serta mampu menjaga kesinambungan fiskal melalui pengurangan beban negara. Akselerasi penanganan sektor kesehatan dan kemanusiaan yang didukung partisipasi BI ini menjadi modal dasar pemulihan ekonomi nasional.

Baca juga artikel terkait BURDEN SHARING atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Abdul Aziz