Menuju konten utama

SK Menhut terkait Kayu Hanyutan Dukung Pemulihan Pascabencana

SK Menhut 191/2026 memberikan dasar hukum pemanfaatan kayu hanyutan akibat bencana untuk percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana Sumatera.

SK Menhut terkait Kayu Hanyutan Dukung Pemulihan Pascabencana
Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera, Muhammad Tito Karnavian saat meninjau langsung penyintas bencana di Pidie Jaya, Aceh, Sabtu (21/2/2026). FOTO/dok.Kemendagri
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Penerbitan SK Menteri Kehutanan Nomor 191 Tahun 2026 dinilai berdampak positif dalam proses pemulihan pascabencana di Sumatera. SK Menhut ini memberikan dasar hukum izin pemanfaatan kayu hanyutan yang terbawa banjir untuk pembangunan rumah-rumah warga dan pemulihan infrastruktur.

Ketua Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera, Muhammad Tito Karnavian, menilai SK Menhut itu bisa mendukung percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi di wilayah terdampak bencana.

"Di Aceh sangat-sangat banyak sekali. Itu lautan. Lautan apa namanya itu? Kayu. Jadi kalau mau dibuat kayu bakar gampang, bisa," kata Tito dalam keterangan resminya pada Kamis (26/2/2026).

Menurut Tito, sebagian kayu hanyutan dapat diolah menjadi bahan papan dan konstruksi. Kayu-kayu yang tidak memenuhi standar bangunan juga masih digunakan untuk kebutuhan lain yang mendukung pemulihan masyarakat terdampak.

Tito menambahkan, pemanfaatan kayu tersebut dapat dilakukan oleh bupati dan wali kota dengan berkoordinasi bersama gubernur. "Saya sudah sampaikan [pada] Menteri Kehutanan [saat rapat] kemarin. Menteri Kehutanan sudah membuat SK," ujar dia.

Pada 24 Februari 2026, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni resmi menerbitkan SK Menteri Kehutanan Nomor 191 Tahun 2026 tentang Percepatan Pemanfaatan Kayu Hanyutan Akibat Bencana Alam sebagai Sumber Daya Material untuk Rehabilitasi dan Rekonstruksi di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Seturut SK tersebut, jenis kayu yang dapat dimanfaatkan mencakup kayu bulat dan kayu debris atau serpihan akibat bencana. Kayu hanyutan dapat digunakan untuk pembangunan fasilitas umum, fasilitas sosial, serta hunian bagi masyarakat terdampak bencana.

Pemanfaatan kayu dapat dilakukan oleh pemerintah kabupaten dan kota dengan kewajiban melaporkan kegiatan itu kepada gubernur, disertai tembusan kepada Ketua Satgas PRR di Aceh, Sumut, dan Sumbar. Ketentuan ini diberlakukan guna memastikan pemanfaatan kayu hanyutan dilakukan secara akuntabel dan tepat sasaran.

(INFO KINI)

Penulis: Tim Media Servis