tirto.id - Situs resmi Pengadilan Negeri Negara, Bali di https://www.pn-negara.go.id/ diretas pada Rabu (10/5/2017) malam. Peretas menyebut diri mereka sebagai KONSLET & Achon666ju5t.
Dalam peretasan itu tampilan situs PN Negara, Bali diubah menjadi gambar meme Ahok dengan pesan "GIVE HIS ALL TO HIS COUNTRY. GULITY AND SETENCED 2 YEARS IN JAIL" atau dalam terjemahan bebas berarti ""[Ahok] telah memberikan semua untuk negerinya. Bersalah dan dihukum dua tahun penjara".
Selain itu peretas juga menyampaikan pesan "Simple explanation: they didn't know the difference between "eat with spoon" and "eat spoon". they claimed both are same meaning, and made this governor guilty. the end."
Dalam bahasa Indonesia para peretas berpesan, "Penjelasan singkat: mereka tidak tahu perbedaan antara "makan dengan sendok" dan "makan sendok". mereka mengklaim kedua hal itu berarti sama, dan membuat gubernur ini bersalah. tamat."
Peretas juga mencantumkan alamat email mereka yakni presidentkuvukilland@gmail.com
Hingga pukul 21:48 situs PN Negara Bali masih dalam kondisi teretas dan belum ada konfirmasi dari otoritas terkait.
Dalam konteks peretasan ini, Basuki Tjahaja Purnama telah divonis hukuman penjara selama dua tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada sidang putusan, Selasa (9/5/2017). Ahok mengajukan banding atas putusan tersebut. Ia sempat digelandang ke Rutan Cipinang sebelum dipindahkan ke Mako Brimob dengan alasan keamanan.
Sejauh ini sejumlah pendukung Ahok--sapaan akrab Basuki Tjahaja Purnama--menuntut terpidana kasus penistaan agama itu dibebaskan dari penjara.
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH