Menuju konten utama
Bursa Calon Kepala Otorita IKN

Silang Pendapat PPP dan PKB soal Rangkap Jabatan Menteri di IKN

Silang pendapat antarparpol koalisi pemerintah disebabkan perbedaan tafsir UU IKN.

Silang Pendapat PPP dan PKB soal Rangkap Jabatan Menteri di IKN
Suasana rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/4/2018). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - Partai pendukung pemerintah di DPR silang pendapat ihwal isu rangkap jabatan menteri sebagai kepala otorita Ibu Kota Negara (IKN). Hal tersebut didasarkan pada perbedaan tafsir atas Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN.

Sekretaris Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPR, Achmad Baidowi menilai jabatan kepala otorita IKN bisa dirangkap oleh menteri. Sedangkan wakilnya berasal dari luar kementerian. Hal ini merupakan penafsiran atas Pasal 4 Ayat 1 (b) UU IKN.

"Pasal 4 ayat 1 (b) UU IKN disebutkan status badan otorita IKN adalah pemerintah daerah khusus setingkat kementerian. Maka, jabatan kepala otorita IKN bisa dirangkap oleh menteri, adapun wakilnya dari luar kementerian," kata Baidowi di Jakarta, Minggu (20/2/2022) dilansir dari Antara.

Baidowi berujar peluang menteri Jokowi rangkap jabatan sebagai kepala otorita IKN sangat terbuka apabila mengacu pada ketentuan Pasal 4 Ayat 1 (b) UU IKN. Namun demikian terkait menteri siapa yang akan merangkap jabatan tersebut dirinya belum tahu. Hal itu merupakan hak prerogatif Presiden Jokowi.

"Siapa menteri yang dimaksud? Semuanya tergantung keputusan presiden, bisa Mendagri, Menteri PPN, Menkopolhukam atrau menteri yang ditunjuk presiden," jelasnya.

Terpisah, anggota Komisi II DPR, Muhammad Fauzan Nurhuda Yusro tak setuju bila menteri Jokowi rangkap jabatan sebagai kepala otorita IKN. Sebab, jabatan otorita IKN memerlukan fokus sangat besar. Bila tugas tersebut dirangkap menteri maka akan terjadi kekacauan.

"Tentang kemungkinan menteri merangkap jabatan sebagai kepala otorita IKN, saya kira jangan. IKN adalah proyek besar, harus fokus mengurusnya, karena menteri sudah memiliki pekerjaan yang memerlukan fokus tersendiri," kata anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu dilansir dari Antara pada Senin (21/2/2022).

Terkait posisi calon kepala Otorita, dia mengatakan ketentuan jabatan tersebut harus dikembalikan ke UU IKN. Pemilihan kepala institusi tersebut merupakan hak prerogatif Presiden.

"Presiden sendiri kan sudah punya kriteria, harus mengerti arsitektur dan tidak ada kriteria rangkap jabatan dengan menteri," tegasnya.

Meski begitu, Nurhuda mengakui ada klausul terkait penunjukkan dan pengangkatan kepala otorita IKN yang harus dikonsultasikan ke DPR, seperti dijelaskan dalam Pasal 5 ayat (4) UU IKN.

Namun, menurut dia, untuk pertama kalinya Presiden memiliki kewenangan penuh menunjuk kepala otorita IKN tanpa melalui konsultasi ke DPR, seperti dijelaskan dalam Pasal 10 ayat (3). Bahkan posisi tersebut harus segera diangkat selambat-lambatnya dua bulan setelah diundangkan.

"Soal siapa yang menjabat, ya serahkan ke Presiden. Saya percaya dengan kredibilitas Presiden yang berpengalaman, pasti akan menunjuk orang yang tepat, berintegritas dan terpercaya," ujarnya.

Pasal 9 UU IKN menyebutkan otorita IKN dipimpin oleh kepala dibantu wakil kepala yang ditunjuk, diangkat dan diberhentikan langsung oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR.

Kemudian dalam Pasal 10 disebutkan kepala otorita dan wakilnya dapat memegang jabatan selama lima tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama. Kedua, pengampu jabatan tersebut juga bisa diberhentikan sewaktu-waktu oleh Presiden sebelum masa jabatannya berakhir.

Lembaga otorita IKN memiliki kewenangan cukup besar dalam menjalankan tugas-tugasnya. Berdasarkan Pasal 12 UU IKN, institusi tersebut berwenang memberikan izin investasi, kemudahan berusaha, serta pemberian fasilitas khusus kepada pihak yang mendukung pembiayaan pemindahan serta pembangunan IKN.

Sejumlah nama kandidat calon kepala otorita IKN pun bermunculan. Mulai dari eks Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (BTP), Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini, dan eks Menristek Babang Brodjonegoro.

Ada pula nama eks Bupati Banyuwangi yang kini menjabat Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Abdullah Azwar Anas, dan mantan Direktur Utama Wijaya Karya (WIKA) Tumiyana.

Tiga nama kandidat kepala otorita IKN memiliki irisan langsung dengan partai berkuasa saat ini: PDI Perjuangan (PDIP). Mereka antara lain BTP, Risma dan Azwar Anas. Figur lainnya berasal dari nonparpol.

Baca juga artikel terkait BURSA CALON KEPALA OTORITA IKN

tirto.id - Politik
Sumber: Antara
Editor: Fahreza Rizky