tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunggu salinan putusan vonis eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo untuk menentukan sikap selanjutnya. Setelah pembacaan vonis kemarin, KPK menyatakan pikir-pikir.
"Kami menghormati dan mengapresiasi putusan Majelis Hakim terhadap para terdakwa. Secara umum telah memenuhi seluruh isi analisis yuridis dalam tuntutan tim JPU (Jaksa Penuntut Umum)," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding, Jumat (16/7/2021).
Edhy Prabowo divonis 5 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan. Edhy terbukti menerima suap Rp24,6 miliar dan USD 77 ribu dari pengusaha eksportir benih lobster.
"Lebih lanjut, kami akan menunggu salinan putusan lengkap dan tim JPU akan mempelajari pertimbangan majelis hakim untuk kemudian membuat analisis dan rekomendasi kepada pimpinan," ucap Ipi.
Majelis hakim juga mewajibkan Edhy membayar uang pengganti Rp9,6 miliar dan USD 77 ribu subsider 2 tahun penjara. Hakim juga mencabut hak Edhy Prabowo untuk diplih dalam jabatan publik selama 3 tahun sejak menjalani pidana pokok.
Edhy Prabowo terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Dua anak buah Edhy juga divonis yakni Andreau Misanta Pribadi dan Safri divonis 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan. Kemudian Amiril Mukminin divonis 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan. Selanjutnya Siswadhi Pranoto Loe divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan. Terakhir adalah Ainul Faqih divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 4 bulan.
Edhy Prabowo merupakan menteri kedua terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada era Firli Bahuri. Ia ditangkap oleh satgas pimpinan penyidik Novel Baswedan yang kini terancam dipecat pada 1 November mendatang.
Editor: Zakki Amali