Menuju konten utama

5 Perantara Suap Edhy Prabowo Divonis 4-4,5 Tahun Penjara

Lima perantara suap untuk mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dinilai terbukti menerima suap bersama-sama dalam suap benih lobster.

5 Perantara Suap Edhy Prabowo Divonis 4-4,5 Tahun Penjara
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (ketiga kanan) ditunjukkan saat konferensi pers penetapan tersangka kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/11/2020) dini hari. tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair 6 bulan kurungan kepada Andreu Misanta Pribadi dan Sjafri, dua orang staf khusus mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

"Menyatakan terdakwa satu, Andreu Misanta Pribadi dan terdakwa dua, Sjafri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana di dalam dakwaan alternatif pertama," kata hakim ketua Albertus Usada di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (15/7/2021).

Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta agar Edhy Prabowo divonis 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Andreau dan Safri dinyatakan terbukti melakukan Pasal 12 huruf a UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Dalam perkara ini, Sjafri mengajukan diri menjadi terdakwa yang bekerja sama dengan penyidik untuk mengungkap kasus ini, atau dikenal dengan istilah justice Collaborator. Namun, majelis hakim menolak pengajuan tersebut.

Sementara itu, mantan Sekretaris Pribadi Edhy Prabowo yaitu Amiril Mukminin juga divonis 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia dinilai terbukti menerima suap bersama-sama bekas atasannya tersebut.

Selain Amiril, dalam berkas yang sama pemilik PT. Aero Citra Kargo (ACK) dan PT Perishable Logistics Indonesia (PLI) Siswadhi Prantono Loe serta sekretaris pribadi istri Edhy Prabowo, Iis Rosita Dewi, bernama Ainul Faqih juga dinyatakan terbukti menerima suap bersama-sama Edhy.

Terhadap Ainul Faqih dan Siswadhi Pranoto Loe, hakim menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair 4 bulan kurungan.

Dalam pertimbangannya hakim menyatakan setuju atas pengajuan Siswadhi untuk menjadi justice collaborator. Hakim juga mengatakan Ainul Faqih tidak menikmati uang korupsi tersebut. Hakim juga memandang seluruh terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan seluruh terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.

Namun, sebagai alasan pemberat, hakim memandang perbuatan seluruh terdakwa tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan korupsi.

Dalam kasus ini, lima orang tersebut adalah perantara suap untuk mantan menteri kelautan dan perikanan Edhy Prabowo. Edhy Prabowo dinyatakan terbukti menerima suap senilai 77 ribu dolar AS dan Rp24.625.587.250 bersama-sama dengan Andreau Misanta Pribadi dan Safri (staf khusus Edhy Prabowo), Amiril Mukminin (sekretaris pribadi Edhy), Ainul Faqih (sekretaris pribadi Iis Rosita Dewi yaitu istri Edhy Prabowo) dan Siswadhi Pranoto Loe (pemilik PT Aero Cipta Kargo) dari Direktur PT Duta Putra Perkasa Pratama Suharjito dan perusahaan pengekspor BBL lain.

Rincian penerimaan suap adalah Edhy Prabowo menerima uang sejumlah 77 ribu dolar AS dari Suharjito, pemilk PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP). Edhy juga menerima Rp24.625.587.250 dari pengusaha lainnya.

Selanjutnya Safri menerima uang 26 ribu dolar AS, Siswadhi Pranoto Loe menerima totalnya Rp13.199.689.193, Andreau Misanta Pribadi menerima Rp10.731.932.722 dan Amiril Mukminin menerima Rp2.369.090.000.

Baca juga artikel terkait SUAP EKSPOR BENUR atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Bayu Septianto