Menuju konten utama

Sidang Vonis Lukas Enembe Digelar Hari Ini

Terdakwa Lukas Enembe dipastikan tidak bakal hadir di sidang pembacaan vonis terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor hari ini.

Sidang Vonis Lukas Enembe Digelar Hari Ini
Terdakwa kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi Lukas Enembe (kanan) berbincang dnegan kuasa hukumnya usai menjalani sidang pembacaan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (21/9/2023). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/tom.

tirto.id -

Terdakwa mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe akan menjalani sidang vonis atas perkara suap dan gratifikasi hari ini di Pengadilan Tipikor, Senin (9/10/2023).

Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Lukas Enembe 10 tahun 6 bulan penjara. Majelis Hakim menyatakan Lukas Enembe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima hadiah atau janji.

Tuntutan tersebut sesuai dalam dakwaan di mana Lukas Enembe disebut menerima suap dan gratifikasi senilai Rp45,8 miliar atas proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Papua.

Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe dipastikan tidak bakal hadir di sidang pembacaan vonis terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, hari ini, Senin (9/10/2023).

Kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona menuturkan kliennya masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto.

"Saya datang mengunjungi Pak Lukas di lantai 3 Unit Stroke RSPAD bersama rekan satu tim, Antonius Eko Nugroho, pada Minggu (08/10/2023), dan melihat langsung Pak Lukas sedang diinfus, dan dipasangi alat monitor detak jantung," kata Petrus dikutip dari keterangan tertulisnya, Minggu (8/10/2023).

Petrus mengaku kliennya kerap muntah sesudah minum atau makan bahkan sejak Selasa lalu, sudah mengeluhkan sakit kepala atau pusing-pusing.

"Menurut keluarga, sehari bisa tiga kali muntah," klaimnya.

Kemudian, dia menuturkan, kejadian kepala pusing itu terus dialami Lukas dari Rabu hingga Kamis. Sementara pada Jumat pagi, kliennya ditemukan jatuh di toilet Rutan KPK.

Dalam kasus ini, Lukas Enembe menerima uang Rp45,8 miliar dengan rincian Rp10.413.929.500 dari Piton Enumbi selaku Direktur sekaligus pemilik PT Melonesia Mulia PT Lingge-lingge, PT Astrad Jaya serta PT Melonesia Cahaya Timur. Kemudian, Rp35.429.555.850 dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Direktur PT Tabi Bangun Papua sekaligus pemilik CV Walib.

Jaksa menyatakan bahwa suap itu diterima Lukas Enembe pada 2018. Tujuan pemberian suap, guna memenangkan tender dari perusahaan Piton dan Rijatono dalam proyek pegadaan barang dan jasa di lingkup Pemprov Papua.

Dalam kasus ini, Lukas sebagai Gubernur Papua periode 2013-2018 dan 2018-2023 bersama dengan Mikael Kambuaya selaku Kepala Dinas Perumahan Umum Provinsi Papua Tahun 2013-2017 dan Gerius One Yoman selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Papua Tahun 2018-2021, mengupayakan perusahaan-perusahaan yang digunakan Piton Enumbi dan Rijatono Lakka dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2013-2022.

Suap dari Rijatono terbagi dalam uang Rp1 miliar dan Rp34,4 miliar dalam bentuk pembangunan atau renovasi aset Lukas. Asetnya seperti hotel, dapur katering, indekos, rumah. Lukas juga didakwa menerima gratifikasi Rp1 miliar dari Budy Sultan selaku Direktur PT Indo Papua melalui Imelda Sun.

Pada perkara suap, jaksa mendakwa Lukas dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP; sedangkan perihal gratifikasi ia didakwa Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Baca juga artikel terkait SIDANG LUKAS ENEMBE atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Maya Saputri