tirto.id - Mantan Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono atau yang kerap dipanggil Jokdri akan menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Selasa (23/7/2019).
"Hari ini [agenda] putusan. Seingat saya mulainya pukul 13.00 WIB," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sigit Hendradi saat dikonfirmasi, Selasa pagi.
Jokdri akan menghadapi sidang pembacaan putusan terkait vonis mengenai perusakan barang bukti dalam dugaan kasus pengaturan skor sepakbola.
Dalam sidang vonis nanti, Sigit berharap hakim menyatakan Jokdri terbukti bersalah. Sigit juga berharap hakim menyatakan tuntutan jaksa terbukti berdasarkan rangkaian perbuatan terdakwa yang diterangkan di persidangan.
"Harapan saya, Jokdri terbukti bersalah," ujarnya.
Dihubungi secara terpisah, kuasa hukum Jokdri, Mustofa Abidin masih berharap ada angin segar terhadap vonis kliennya tersebut. Ia berharap Jokdri dapat dibebaskan.
"Tapi, semua berpulang pada putusan hakim," ujarnya.
Kasus perusakan barang bukti dugaan pengaturan skor yang melibatkan Jokdri bermula ketika dia menjadi aktor intelektual di balik pengambilan sejumlah dokumen dan perusakan CCTV di Kantor PT Liga Indonesia yang disegel Satgas Antimafia Bola, Kamis 31 Januari 2019.
Jokdri diduga memerintahkan sopir pribadinya, Muhammad Mardani Morgot serta office boy PT Liga Indonesia, Mus Mulyadi untuk melakukan dua tindakan tersebut.
Mantan manajer Pelita Jaya itu dituntut hukuman penjara dua tahun enam bulan. Jaksa menilai, terdakwa melanggar satu dari tiga dakwaan, yakni dakwaan kedua subsider, berupa pelanggaran terhadap Pasal 235 juncto Pasal 233 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Alexander Haryanto