Menuju konten utama

Jaksa Tolak Pledoi Jokdri, Kuasa Hukum Nilai Hal Itu Wajar

Kuasa hukum Jokdri menyatakan siap menyampaikan duplik untuk menyanggah pendapat jaksa. 

Jaksa Tolak Pledoi Jokdri, Kuasa Hukum Nilai Hal Itu Wajar
Mantan pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum PSSI Joko Driyono (tengah) mengikuti sidang perdana kasus dugaan penghilangan barang bukti pengaturan skor di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (6/5/2019). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/ama.

tirto.id - Salah satu anggota Tim Penasihat Hukum Joko Driyono (Jokdri), Mustofa Abidin menilai sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menolak pledoi kliennya merupakan hal yang wajar.

"Kalau kami, melihatnya wajar ya. Jaksa punya perbedaan pandangan dengan kami, itu sesuatu yang lumrah. Makanya untuk menengahinya, Majelis Hakim tadi memberikan kesempatan juga untuk kami agar menyusun duplik sebagai balasan," kata Mustofa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/7/2019).

Mustofa menyatakan hal itu usai persidangan perkara perusakan barang bukti dugaan pengaturan skor, dengan agenda pembacaan replik oleh jaksa.

Dalam sidang hari ini, Jaksa Sigit Hendradi menyatakan JPU menolak pledoi dari Jokdri sebagai terdakwa maupun penasihat hukumnya, secara keseluruhan.

Penolakan itu dinyatakan jaksa Sigit saat membacakan replik tertulis yang dia susun bersama satu jaksa lain, Diding.

Majelis Hakim persidangan ini kemudian memutuskan untuk memberikan waktu kepada Jokdri dan kuasa hukumnya untuk menyusun duplik, sebagai tanggapan atas replik.

"Jadi sidang hari ini ditutup dulu. Lanjut besok [Selasa] jam 14.00 atau 15.00. Sambil memberikan kesempatan penasihat hukum [terdakwa] untuk menyusun dupliknya," kata Ketua Majelis Hakim, Kartim Haeruddin sebelum mengetuk palu di akhir persidangan.

Duplik tertulis akan disusun Mustofa dan rekan-rekannya dalam waktu singkat, kurang dari 24 jam. Mustofa Abidin mengatakan, meski ada sejumlah perubahan isi duplik dibanding proyeksi awal, waktu yang diberikan oleh majelis hakim cukup bagi Tim Penasihat Hukum Jokdri.

"Sebenarnya duplik sudah disiapkan. Tapi berdasarkan replik tadi, kami lantas menilai ada sejumlah perubahan yang harus dilakukan. Cukup waktunya, kami memaklumi karena perkara kan juga harus segera diputus," ujar Mustofa.

Namun, Mustofa enggan merinci apa perubahan yang dia maksud. "Tunggu besok saja lengkapnya, pas dibacakan," ujar dia.

Di sidang ini, Jokdri sebelumnya dituntut dengan hukuman 2,5 tahun penjara. Jaksa menilai Jokdri melanggar dakwaan kedua subsidiair, yakni Pasal 235 juncto Pasal 233 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait PENGATURAN SKOR atau tulisan lainnya dari Herdanang Ahmad Fauzan

tirto.id - Hukum
Reporter: Herdanang Ahmad Fauzan
Penulis: Herdanang Ahmad Fauzan
Editor: Addi M Idhom