Menuju konten utama

Sidang Vonis Eddy Sindoro Kasus Suap Panitera PN Jakpus Digelar

Terdakwa perkara suap kepada panitera PN Jakarta Pusat, Eddy Sindoro direncanakan akan menjalani sidang pembacaan putusan pada hari ini, Rabu (6/3/2019) di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Sidang Vonis Eddy Sindoro Kasus Suap Panitera PN Jakpus Digelar
Terdakwa kasus suap pengajuan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Eddy Sindoro menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (8/2/2019). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan.

tirto.id - Terdakwa perkara suap kepada panitera PN Jakarta Pusat, Eddy Sindoro direncanakan akan menjalani sidang pembacaan putusan pada hari ini, Rabu (6/3/2019) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

"Betul, rencana hari ini putusan untuk Eddy Sindoro," kata penasihat hukum Eddy, Luhut Simanjuntak saat dikonfirmasi reporter Tirto pada hari ini, Rabu (6/3/2019).

Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut majelis hakim memvonis terdakwa kasus suap peninjauan kembali Eddy Sindoro lima tahun penjara.

Jaksa beranggapan Eddy terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution.

Jaksa juga menuntut Eddy untuk membayar denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.

Jaksa beranggapan pimpinan PT Paramount Interprise Internasional itu menyuap Edy Nasution selaku panitera pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sebesar Rp150 juta dan 50 ribu dolar AS.

Jaksa menjelaskan, upaya suap dilakukan dalam rangka menunda proses pelaksanaan aanmaning terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana atau PT MTP.

Serta menerima pendaftaran peninjauan kembali PT Across Asia Limited atau PT AAL meskipun telah lewat batas waktu yang ditentukan undang-undang.

Namun, dalam sidang pembacaan nota pembelaan (pleidoi) Eddy mengklaim tidak bersalah. Untuk itu ia meminta hakim menyatakan dirinya bebas.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP PN JAKPUS atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Maya Saputri