tirto.id - Terdakwa perkara suap kepada panitera PN Jakarta Pusat, Eddy Sindoro direncanakan akan menjalani sidang pembacaan putusan pada hari ini, Rabu (6/3/2019) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
"Betul, rencana hari ini putusan untuk Eddy Sindoro," kata penasihat hukum Eddy, Luhut Simanjuntak saat dikonfirmasi reporter Tirto pada hari ini, Rabu (6/3/2019).
Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut majelis hakim memvonis terdakwa kasus suap peninjauan kembali Eddy Sindoro lima tahun penjara.
Jaksa beranggapan Eddy terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution.
Jaksa juga menuntut Eddy untuk membayar denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.
Jaksa beranggapan pimpinan PT Paramount Interprise Internasional itu menyuap Edy Nasution selaku panitera pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sebesar Rp150 juta dan 50 ribu dolar AS.
Jaksa menjelaskan, upaya suap dilakukan dalam rangka menunda proses pelaksanaan aanmaning terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana atau PT MTP.
Serta menerima pendaftaran peninjauan kembali PT Across Asia Limited atau PT AAL meskipun telah lewat batas waktu yang ditentukan undang-undang.
Namun, dalam sidang pembacaan nota pembelaan (pleidoi) Eddy mengklaim tidak bersalah. Untuk itu ia meminta hakim menyatakan dirinya bebas.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Maya Saputri