tirto.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta waktu pembacaan tuntutan terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Ricky Rizal selama dua pekan. Jaksa menilai penyusunan tuntutan Ricky Rizal membutuhkan waktu dua pekan.
"Kami mohon waktu karena ini, melihat banyak sekali dan kita satu tim dengan lima terdakwa. Oleh karena itu kami mohon waktu paling tidak dua minggu," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/1/2023).
Namun hakim menolak permintaan jaksa tersebut dengan alasan keterbatasan waktu.
"Tidak bisa jaksa penuntut umum kami dibatasi waktu, jadi satu minggu waktunya. Kita sudah berikan pertimbangan, jadi kita jadwalkan satu minggu jaksa penuntut umum," kata hakim.
Hakim pun memutuskan untuk menggelar pembacaan tuntutan Ricky Rizal pada Senin 16 Januari 2023 pekan depan.
"Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tiba saatnya untuk melakukan tuntutan, kami jadwalkan satu Minggu dari hari ini," lanjut hakim.
Selain Ricky Rizal, terdakwa lainnya yang sudah dijadwalkan untuk sidang pembacaan tuntutan adalah Richard Eliezer. Ia sedianya akan menjalani sidang tuntutan pada Rabu (11/1/2023).
Dalam kasus ini terdapat 5 terdakwa yang diduga merencanakan dan melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Mereka adalah mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.
Kelima terdakwa tersebut didakwa melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto