Menuju konten utama

Sidang TNI Bunuh Kepala Cabang Bank BUMN Dilanjutkan Rabu Lusa

Hakim menyimpulkan inti keberatan tiga terdakwa kasus TNI bunuh kepala cabang bank BUMN yakni dakwaan tidak memenuhi syarat formil.

Sidang TNI Bunuh Kepala Cabang Bank BUMN Dilanjutkan Rabu Lusa
Terdakwa kasus dugaan penculikan dan pembunuhan kacab bank Serka Frengky Yaru (kedua kiri), Kopda Feri Heriyanto (tengah) dan Serka Mochamad Nasir (kedua kanan) bersiap meninggalkan ruangan usai sidang perdana kasus dugaan penculikan dan pembunuhan kepala cabang (kacab) bank di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Senin (6/4/2026). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh Oditur Militer terkait kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap kacab bank, Mohamad Ilham Pradipta pada 20 Agustus 2025. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/agr

tirto.id - Sidang perkara dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap kepala cabang bank BUMN di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Muhammad Ilham Pradipta, akan dilanjutkan kembali pada Rabu, 15 April 2026.

Hal ini diputuskan Hakim Ketua Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, yang menunda persidangan yang melibatkan tiga anggota TNI sebagai terdakwa, yaitu Serka Muchamad Nasir, Kopda Feri Herianto, dan Serka Frengky Yaru.

Keputusan ini diambil usai Majelis Hakim mendengarkan pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari Tim Penasihat Hukum para terdakwa.

"Sidang ditunda dan akan kembali dilanjutkan pada Rabu, 15 April 2026," kata hakim ketua Fredy dalam persidangan yang dilaksanakan pada Senin (13/4/2026).

Dalam sidang, Fredy memberikan kesimpulan atas eksepsi yang dibacakan oleh penasihat hukum dari ketiga terdakwa yang dipimpin oleh Kakum Satdukmin Kopassus Letnan Kolonel Chk Nugroho Muhammad Nur.

Fredy menyebut, bahwa inti keberatan tiga terdakwa bersama penasihat hukumnya adalah berkaitan dengan surat dakwaan yang disusun oleh Oditur Militer II-07 Jakarta tidak memenuhi syarat formil karena dianggap tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap dalam menguraikan peristiwa pidana.

"Pada intinya bahwa dalil penasihat hukum dalam eksepsinya menyatakan surat dakwaan tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap," terang Fredy.

Sebelumnya, Fredy sempat menawarkan kepada para oditur yang hadir untuk memberikan tanggapan atas eksepsi sesegera mungkin. Hal itu mengingat durasi masa sidang ketiga terdakwa terbatas hanya dalam jangka waktu dua bulan.

Namun, saat ditawarkan tanggapan atas eksepsi dilaksanakan di hari yang sama dengan jeda waktu beberapa jam, pihak oditur merasa keberatan dan meminta waktu untuk berkonsultasi dengan Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta.

"Mohon izin, jika diizinkan kami minta waktu hingga Rabu (15/4), karena kami harus berkonsultasi terlebih dahulu dengan Kepala Oditurat Militer," kata Oditur Militer yang diwakili Mayor Chk Wasinton Marpaung.

Baca juga artikel terkait KASUS PEMBUNUHAN atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Flash News
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Bayu Septianto