tirto.id - Terdakwa kasus pembuat keonaran Ratna Sarumpaet mengaku sudah mengetahui saksi yang dihadirkan dalam sidang, Selasa (2/4/2019).
Sepengetahuan Ratna, 3 saksi yang dihadirkan JPU merupakan staf kantor Ratna sementara satu saksi dari Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga.
"3 orang staf, sama mungkin dari BPN satu," ujar Ratna saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (2/4/2019).
Ratna belum mengetahui siapa saksi dari BPN yang akan dihadirkan dalam sidang. Namun, Ratna memastikan tiga saksi adalah staf kantornya. Sepengetahuan Ratna, para staf berada di sejumlah tempat seperti Medan dan Bali.
Ratna tidak menjawab spesifik apakah saksi menguntungkan atau tidak. Ratna mengklaim tidak tahu kesalahan secara hukum. Namun, Ratna mengaku bersalah karena membohongi anaknya.
"Mau ngomong apa juga saya ga ngerti, saya salah bohongin anak-anak saya. Jadi kalau mau bilang secara hukum saya ga ngerti masuk kemana," kata Ratna.
Jaksa Daror Tri Sadono membenarkan penuntut umum akan menghadirkan 4 saksi. Salah satu saksi adalah Nanik Sudaryati alias Nanik S. Deyang yang aktif di BPN Prabowo-Sandiaga.
"Ada ahmad Rubangi, Sahrudin, Makmur Yulianto alias Fery dan Nanik Sudaryati," tutur JPU Daroe di Jakarta, Selasa (2/4/2019).
Daroe mengatakan, tiga orang yang dihadirkan, yakni Ahmad Rubangi, Sahrudin, Makmur Yulianto alias Fery adalah driver dan staf yang bekerja di rumah Ratna. Sementara itu, Nanik dihadirkan dalam kapasitas sebagai orang yang mendengar cerita pemukulan Ratna. Ia tidak berkomentar kapasitas Nanik yang notabene di BPN. Mereka hanya melihat Nanik sebagai saksi perkara.
"Kami melihatnya kapasitasnya sebagai itu tidak lebih dari itu dan kami memandang bahwa orang ini sebagai saksi seperti yang sudah diperiksa penyidik yang tertuang dalam BAP," kata Daroe.
Aktivis Ratna Sarumpaet terseret ke meja hijau akibat hoaks pemukulan beberaa waktu yang lalu. Padahal, Ratna menjalani operasi plastik di RS Bina Estetika, Jakarta. Jaksa pun mendakwa Ratna melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 28 ayat (2) junto Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno