tirto.id - Terdakwa kasus penyebaran berita bohong Ratna Sarumpaet berharap permohonan penahanan kota terhadap dirinya dapat dikabulkan majelis hakim.
“Saya berharap pengajuan itu dikabulkan hari ini, itu hak saya,” ujar dia di Polda Metro Jaya sebelum menjalani sidang lanjutan, Selasa (2/4/2019).
Pengajuan itu, lanjut dia, karena alasan usia dan kesehatan.
“Saya berumur 71 tahun dan disuruh tidur di sini terus (ditahan di Rutan Polda Metro Jaya),” sambung Ratna.
Sidang hari ini yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) berencana menghadirkan empat saksi dalam tahap pembuktian.
“Ada empat saksi untuk besok,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Supardi saat dikonfirmasi Tirto, Senin (1/4/2019) malam. Namun ia tidak merinci nama para saksi.
Supardi melanjutkan, tiga saksi dipastikan hadir, sementara satu saksi menunggu konfirmasi dari rumah sakit. Ia hanya membocorkan kalau para saksi itu dikenal Ratna.
“Saksi-saksi tersebut merupakan orang-orang yang di rumah terdakwa,” ucap dia.
Persidangan Ratna resmi masuk masa pembuktian setelah hakim memutus melanjutkan perkara pada putusan sela. Pada sidang Selasa (26/3 lalu, jaksa memanggil enam saksi, tiga di antaranya merupakan polisi, yaitu Niko Purba, Mada Dimas, dan Arief Rahman.
Sedangkan saksi dari Rumah Sakit Khusus Bedah Bina Estetika yakni drg. Desak Asita Kencana, dr. Sidik Setiamihardja dan perawat Aloysius.
Persidangan itu mengungkap fakta kalau Ratna benar melakukan operasi plastik di rumah sakit yang berada di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Ratna menggelontorkan uang hingga Rp90 juta untuk kepentingan operasi plastik wajahnya.
Dana itu ia kirimkan melalui rekening pribadi Ratna sebanyak tiga kali, dengan rincian yakni dua kali Rp25 juta dan Rp40 juta di pembayaran terakhir. Ia dioperasi pada 21 September 2018 dan keluar rumah sakit tiga hari kemudian.
Jaksa mendakwa Ratna melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 28 ayat (2) junto Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Penulis: Adi Briantika
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno