Menuju konten utama

Sidang Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

PN Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana gugatan status tersangka Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor, Senin (6/5/2024).

Sidang Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali berjalan saat memperingati HUT ke-165 Kabupaten Sidoarjo di Alun Alun Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (31/1/2024). ANTARA FOTO/Umarul Faruq/nym.

tirto.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana gugatan status tersangka Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor, Senin (6/5/2024). Gugatan tersebut perihal sah atau tidaknya penetapan Ahmad Muhdlor sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, mengatakan sidang gugatan praperadilan Gus Muhdlor itu dijadwalkan digelar pada pukul 11.00 WIB di ruang sidang 3 PN Jaksel.

"Benar. Jam 11 di ruang sidang 3," kata Djuyamto saat dikonfirmasi Tirto, Senin (6/5/2024).

Djuyamto mengatakan sidang hari ini merupakan agenda sidang perdana. Hanya saja, ia belum mengetahui secara pasti apakah pihak Pemohon dan Termohon akan hadir dalam sidang perdana hari ini.

"Hadir tidaknya nanti saat persidangan baru diketahui," tutur Djuyamto.

Ahmad Muhdlor menggugat penetapan status tersangkanya pada 22 April 2024. Perkaranya terdaftar dengan nomor 49/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

Gugatan itu diajukan usai KPK mengumumkan Muhdlor sebagai tersangka ke-13 di kasus tersebut. KPK siap menghadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan Gus Mudhlor itu.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menilai gugatan praperadilan tersebut sebagai kontrol atas kerja penyelesaian perkara oleh penyidik KPK. Dia menjelaskan hal itu dapat diajukan sebagai hak tersangka.

"Substansi perkara nanti akan diuji di pengadilan Tipikor," tutur Ali.

Lebih lanjut, Ali mengatakan, gugatan praperadilan itu tidak akan mengganggu proses penyidikan yang tengah berjalan saat ini.

Lembaga antirasuah itu menetapkan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali atau akrab disapa Gus Muhdlor, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD setempat. Namun kepada yang bersangkutan belum dilakukan penahanan.

“Betul yang bersangkutan (tersangka baru) menjabat bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021 sampai dengan sekarang,” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangan tertulis, Selasa (16/4/24).

Menurut Ali, penyidik menemukan bukti bahwa Gus Muhdlor menikmati aliran sejumlah uang dari pemotongan dana BPPD Kabupaten Sidoarjo.

Baca juga artikel terkait GUS MUHDLOR atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Hukum
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Anggun P Situmorang