Menuju konten utama

Sidang Pembunuhan Yosua Mulai Masuk Pemeriksaan Saksi Ahli

Seluruh terdakwa kasus pembunuhan Yosua akan mengikuti sidang secara tatap muka di ruang sidang kecuali Richard Eliezer yang berstatus justice collaborator.

Sidang Pembunuhan Yosua Mulai Masuk Pemeriksaan Saksi Ahli
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Richard Eliezer (tengah), Ricky Rizal (kiri) dan Kuat Ma'ruf (kanan) bersiap menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (12/12/2022). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/rwa.

tirto.id - Sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua akan memasuki babak baru. Mulai hari ini, majelis hakim akan mendengarkan keterangan lima orang saksi ahli untuk ke-5 terdakwa sekaligus yang akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Pertama saksi Adi Febrianto Ahli Puslabfor, kedua Siraju Umam Ahli Biologi Forensik, ketiga Vira Sania Ahli DNA, keempat Arif Sumirat Ahli Balistik, kelima Heri Feriyanto ahli Digital Forensik," kata JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (13/12/20222).

Majelis hakim menjelaskan, seluruh terdakwa akan mengikuti sidang secara tatap muka di ruang sidang kecuali Eliezer yang berstatus sebagai justice collaborator dalam kasus ini.

"Jadi mulai besok, PH kelima terdakwa akan duduk di sini. Dan untuk terdakwa Richard, kita akan pisahkan, dia akan ikuti zoom di ruang APM di atas," kata Ketua Majelis Hakim, Iman Wahyu Santoso.

Hakim menjelaskan, sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dari JPU akan berlanjut pada Senin (19/12/2022), Selasa (20/12/2022) dan Rabu (21/12/2022).

Selanjutnya, Majelis Hakim juga mempersilakan tim penasihat hukum lima terdakwa kecuali Bharada E untuk menghadirkan saksi ahli pada hari Kamis (22/12/2022). Hakim akan memberikan empat kali sidang pemeriksaan saksi ahli kepada para terdakwa.

"Selanjutnya nanti kami akan berikan kepada PH terdakwa lain untuk hadirkan ahli," ujar hakim.

Dalam kasus ini terdapat 5 terdakwa yang diduga merencanakan dan melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Mereka adalah mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.

Kelima terdakwa tersebut didakwa melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Baca juga artikel terkait SIDANG PEMBUNUHAN YOSUA atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto