Menuju konten utama

Sidang Lanjutan Ujaran Kebencian, Asma Dewi akan Bacakan Pleidoi

Dalam sidang lanjutan kasus ujaran kebencian, Asma Dewi akan membacakan pleidoi sebanyak 8 halaman.

Sidang Lanjutan Ujaran Kebencian, Asma Dewi akan Bacakan Pleidoi
Terdakwa ujaran kebencian Asma Dewi usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (1/2/2018). tirto.id/Andrian Pratama Taher

tirto.id - Sidang lanjutan kasus penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian dengan terdakwa Asma Dewi akan dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Selasa (20/2/2018) pukul 14.00 WIB.

Adapun agenda dalam sidang kali ini adalah pembacaan pleidoi. Pengacara Asma Dewi, Nurhayati memastikan jika Asma Dewi akan hadir pada sidang ini.

"Agenda sekarang pembacaan pleidoi intinya hari ini Asma Dewi melakukan pembelaan atas tuntutan jaksa penuntut umum. Pledoi itu membantah semua dakwaan," Nurhayati kepada Tirto.

Nurhayati melanjutkan, pleidoi tersebut akan dibacakan oleh Asma Dewi. "Beliau bikin sendiri sebanyak 8 halaman kalau punya kami [pengacara] akan dibacakan juga sebanyak 105 halaman," ucap Nurhayati.

Nurhayati berharap jika nantinya pleidoi ini bisa menjadi pertimbangan hakim sehingga Asma Dewi bisa bebas.

"Bisa bebas. Kita mohonkan pada hakim itu bahwa seluruh dakwaan tidak terbukti dan tidak bersalah," ucap Nurhayati.

Sebelumnya, Asma Dewi menerima empat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum. Pertama dia didakwa melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 19 Tahun 2016.

Kedua Jaksa menilai Asma Dewi sengaja menumbuhkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis berupa membuat tulisan atau gambar, untuk diletakkan, ditempelkan, atau disebarluaskan di tempat umum atau tempat lain yang dapat dilihat atau dibaca orang lain. Perbuatan itu melanggar UU Anti Diskriminasi.

Jaksa juga menuduh Asma Dewi telah menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia di muka umum. Perbuatan terdakwa itu melanggar Pasal 156 KUHP.

Terakhir, Asma didakwa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina lembaga kekuasaan atau majelis umum yang ada di Indonesia. Perbuatan Asma itu diancam pidana pelanggaran Pasal 207 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS UJARAN KEBENCIAN atau tulisan lainnya dari Naufal Mamduh

tirto.id - Hukum
Reporter: Naufal Mamduh
Penulis: Naufal Mamduh
Editor: Yantina Debora