tirto.id - Persidangan terdakwa ujaran kebencian Asma Dewi memasuki tahap penuntutan pada hari ini. Jelang pembacaan tuntutan, pihak penasihat hukum Asma Dewi yakin bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak akan bisa menuntut Asma Dewi lantaran ujaran Asma Dewi tidak termasuk pelanggaran pidana.
Hal itu disampaikan oleh Nurhayati, salah satu penasihat hukum Asma Dewi, menjelang pembacaan tuntutan JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis (1/2/2018).
Nurhayati mengatakan, Jaksa membuat 4 dakwaan yang bisa digunakan untuk menuntut Asma Dewi. Keempat dakwaan tersebut adalah UU ITE, UU Anti Diskriminasi, Pasal 156/KUHP tentang SARA, ATAU Pasal 207/KUHP tentang Menghina Aparat.
Akan tetapi, dia mengklaim berdasarkan pemeriksaan bukti, saksi fakta, dan beberapa ahli, kliennya tidak terbukti melakukan pelanggaran hukum. Persidangan Asma Dewi selama ini sudah menghadirkan ahli bahasa, ahli hukum pidana, ahli politik etnisitas, ahli intelejen, ahli sosmed, ahli sosiologi politik, dan ahli ekonomi.
"Tidak ada satu pun dakwaan jaksa penuntut umum yang mengena, karena semua Postingan adalah kritik tehadap kebijakan pemerintah," kata Nurhayati.
Oleh sebab itu, Nurhayati optimistis Asma Dewi bisa bebas dari tuduhan Jaksa. Mereka berharap tuntutan jaksa bukan mengenakan dakwaan, tetapi menuntut kebebasan bagi Asma Dewi.
"Diharapkan tuntutan terhadap ibu Asma Dewi adalah bebas murni atau setidak tidaknya dinyatakan tidak bersalah berdasarkan keterangan para ahli dan saksi," kata Nurhayati.
Asma Dewi menerima empat dakwaan dari JPU. Pertama dia didakwa melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 19 Tahun 2016.
Kemudian, Jaksa menilai Asma Dewi sengaja menumbuhkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis berupa membuat tulisan atau gambar, untuk diletakkan, ditempelkan, atau disebarluaskan di tempat umum atau tempat lain yang dapat dilihat atau dibaca orang lain. Perbuatan itu melanggara UU Anti Diskriminasi.
Lalu, jaksa juga menuduh Asma Dewi telah menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia di muka umum. Perbuatan terdakwa itu melanggar Pasal 156 KUHP.
Terakhir, Asma didakwa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina lembaga kekuasaan atau majelis umum yang ada di Indonesia. Perbuatan Asma itu diancam pidana pelanggaran Pasal 207 KUHP.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Addi M Idhom