tirto.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk menggelar sidang dengan agenda mendengar keterangan ahli dalam kasus Pembunuhan Yosua secara tertutup. Hari ini jaksa mulai menghadirkan ahli untuk memberikan keterangan terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua untuk ke-5 terdakwa.
Mulanya, ahli DNA Fira Sania mengajukan permohonan kepada majelis hakim untuk menggelar sidang secara tertutup karena khawatir informasi yang ia berikan dapat disalahgunakan.
“Saya sebagai ahli DNA, nanti ke depannya pasti akan menerangkan mengenai fakta-fakta dan memengaruhi DNA. Saya takut informasi yang akan saya jelaskan itu akan dipergunakan secara tidak semestinya, tak bertanggung jawab, dan untuk kejahatan,” kata Fira dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 14 Desember 2022.
Majelis hakim kemudian mengabulkan permohonan Fira tersebut dan menyatakan sidang khusus keterangan Fira dilakukan secara tertutup.
“Khusus untuk keterangan Fira, sidang akan kami nyatakan tertutup, karena berkaitan dengan keamanan umum, di mana keterangan saksi bisa disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dalam hal untuk melakukan kejahatan di kemudian hari," ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa.
Namun demikian, jaksa mengusulkan sidang untuk 3 ahli lainnya juga digelar secara tertutup.
“Izin majelis, karena Ahli Ibu Fira itu dalam melakukan olahnya ini untuk memberikan (pengolahan) itu dibantu oleh Irfan sama Sirajul Umam,” interupsi Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Selain itu, JPU juga mengajukan agar saksi ahli Kepala Sub Bidang Digital Forensik Puslabfor Heri Priyanto juga dapat dilaksanakan secara tertutup karena kesaksian yang kelak dibawakan Hery di persidangan nanti dinilai akan berpengaruh terhadap masyarakat.
“Keterangan 4 saksi ahli, sidang dinyatakan secara tertutup karena berkaitan ketertiban dan keamanan umum, yang mana keterangan saksi bisa disalahgunakan oleh pihak tak bertanggung jawab dalam hal untuk melakukan kejahatan di kemudian hari,” kata Ketua Majelis Hakim.
Dengan demikian, ada 4 ahli yang keterangannya akan didengar melalaui sidang tertutup. Mereka adalah Heri Priyanto ahli Digital Forensik, Fira Sania ahli DNA, Sirajul Umam anggota polisi dan menjadi Paur Sub Bidang Kimia Biologi Forensik, dan Irfan Roqib anggota polisi yang berdinas sebagai Kaur Sub Biosek Puslabfor Polri.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Abdul Aziz