Menuju konten utama

Sidang Kedua Siti Aisyah Besok akan Didampingi 5 Pengacara

Sidang kedua perkara pembunuhan Kim Jong-nam pada Kamis (13/4/2017), Siti Aisyah akan didampingi lima pengacara yang sudah disiapkan oleh Pemerintah Indonesia.

Sidang Kedua Siti Aisyah Besok akan Didampingi 5 Pengacara
Tersangka Indonesia Siti Aisyah, dalam penyelidikan pembunuhan yang sedang berlangsung, dikawal oleh petugas polisi saat ia tiba di pengadilan Sepang di Sepang, Malaysia pada Rabu, 1 Maret 2017. Di bawah perlindungan pasukan khusus membawa senapan mesin, dua perempuan yang dituduh mengolesi agen saraf VX di Kim Jong Nam, saudara tiri terasing dari pemimpin Korea Utara, tiba di pengadilan Rabu untuk menghadapi tuduhan pembunuhan. (Foto/AP)

tirto.id - Sidang kedua perkara pembunuhan Kim Jong-nam pada Kamis (13/4/2017), Siti Aisyah akan didampingi lima pengacara yang sudah disiapkan oleh Pemerintah Indonesia.

"Di persidangan esok kami pastikan persidangan akan full team pengacara. Pembelanya sekitar lima pengacara handal. Selain itu untuk persidangan esok juga ada tim pembela WNI dari KBRI Kuala Lumpur. Jadi pembelanya banyak sekali," kata Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal melalui pesan singkat kepada Tirto, Rabu (12/4/2017).

Menurut Lalu, tim pembela hanya akan mendengarkan bukti-bukti sejauh apa keterlibatan Siti Aisyah membunuh korban kematian yang diketahui bernama Kim Jong Nam. Sementara untuk sidang vonis, Iqbal mengatakan bahwa masih terlalu dini untuk mengetahui bagaimana hasilnya.

"Hasil vonis masih panjang prosesnya. Besok agendanya adalah pemaparan bukti-bukti keterlibatan Siti Aisyah di insiden kematian itu. Nantinya, sebelum memutuskan apakah akan di-submit ke high court atau tidak. Tugas kami hanya memberikan pendampingan terbaik untuk Siti," terang Lalu Muhammad Iqbal.

Untuk lokasi pengadilan Siti Aisyah esok akan dilakukan di Magistrate Court. Pada persidangan nanti, kata Iqbal, belum ada pembahasan interaktif antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pengacara.

Menurut Iqbal, proses persidangan Malaysia hampir sama dengan persidangan di Indonesia. Pembedanya hanya pada proses pengumpulan bukti dan proses penyidikan di dakwaan dibuat lebih ringkas. Selain itu perbedaannya dalam KUHP Malaysia terdiri dari buku yang sama antara KUHAP dan KUHP.

"Prosesnya sama saja dengan persidangan di Indonesia ada dakwaan, ada pembacaan saksi, dan vonis. Untuk esok baru pembacaan saksi, belum ada pembahasan interaktif antara JPU dengan pengacara," jelasnya.

Menurut Iqbal, pascapersidangan esok, nantinya hakim akan membuat penilaian mengenai bukti yang diajukan oleh JPU. Setelah itu nanti salinannya akan diberikan kepada pengacara.

Dari putusan salinan tersebut, barulah tim pembela Siti bisa mengetahui konstruksi dakwaan JPU. Begitupun tim pembela bisa mengatur konstruksi pembelaan yang akan dirancang untuk kasus Siti Aisyah ini.

Iqbal juga menepis bahwa dalam konstruksi pembelaan tim penasehat hukum akan memasukkan isu mengenai kemungkinan Siti sebagai mata-mata terlatih Korea Utara.

"Sejauh ini memang ada isu bahwa SA adalah mata-mata tapi isu tersebut tidak masuk ke dalamnya. Tapi saya kira isu mata-mata tidak ada dalam konstruksi hukumnya ya," terang Muhammad Iqbal.

Masih menurut Lalu, sejauh ini dari informasi yang diterima dari tim penasehat hokum, kondisi kesehatan Siti Aisyah cukup baik. Siti Aisyah juga masih bisa bicara dengan normal kepada tim pembelanya.

"Terakhir saya bertemu Siti Aisyah dalam keadaan sehat lahir batin. Ingatannya masih jernih dan konsisten,"terang Lalu Muhammad Iqbal.

Seperti diketahui, Siti Aisyah menjadi salah satu terdakwa pembunuhan Kim Jong Nam, kakak tiri Pemimpin Korea Utara Kim Jong Un. Jong Nam meninggal pada 13 Februari 2017 akibat mendapat serangan bekapan sapu tangan yang mengandung zat kimia berbahaya di Bandara International Kuala Lumpur.

Selain Siti Aisyah ada satu terdakwa lain yang dipersidangkan yakni warga negara Vietnam. Dalam pembacaan dakwaan di Mahkamah Sepang Selangor tersebut keduanya didakwa membunuh Jong Nam dan dihukum dibawah aturan Angelo Sekyen 302 dan 34 dengan ancaman hukuman mati.

Dalam sidang dakwaan pertama pada 1 Maret 2017 lalu Siti menyebutkan bahwa dia mengaku dibayar 400 ringgit untuk menjadi talent di acara reality show tersebut. Dalam pengakuannya kepada tim pembelanya Siti mengira bahwa cairan di handuk itu adalah baby oil.

Baca juga artikel terkait PEMBUNUHAN KIM JONG NAM atau tulisan lainnya dari Dimeitry Marilyn

tirto.id - Hukum
Reporter: Dimeitry Marilyn
Penulis: Dimeitry Marilyn
Editor: Maya Saputri