tirto.id - Situs nikahsirri.com saat ini sudah diblokir oleh Kemenkominfo lantaran dugaan pelanggaran UU ITE terkait pornografi. Pemilik situs web tersebut, Aris Wahyudi, juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan masih menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian.
Menteri Sosial (Mensos) Khofifah Indar Parawansa meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memblokir situsweb www.nikahsirri.com karena berpotensi menjadi praktik pelacuran terselubung dengan modus agama. Khofifah juga meminta polisi agar menindak tegas pemilik laman tersebut.
Dalam laman depan situs ini, terdapat foto seorang model perempuan dengan bahu terbuka di sampingnya ada tulisan “Virgin Wanted”. Siapakah model yang dipakai oleh pemilik situs ini yang kontennya bisa dikategorikan pornografi?
Dari penelusuran Tirto, saat sebelum situs ini diblokir, sempat menggandakan gambar yang tertera di situs tersebut. Setelah gambar tersebut disimpan, lalu di-copy di halaman mesin pencari Google.
Hasil pencarian Google atas gambar model tersebut mengarah pada situs berbahasa Polandia bernama Allegro. Situs jual beli kosmetik ini juga berisi tips-tips kecantikan. Model perempuan yang gambarnya terpampang di situs nikahsirri.com tersebut menjadi model di salah satu artikel situs Allegro tersebut. Pemilik situs nikahsirri.com diduga sekadar mencomot gambar tersebut dan memasukkannya ke dalam situs mereka tanpa mencantumkan sumber foto.
Dalam situs Allegro tersebut bahkan tidak tercantum nama model yang dipakai pada artikel tips kecantikan yang juga dipakai oleh situs nikahsirri.com.
Aris Wahyudi pernah menuturkan bahwa ide situs “lelang perawan” di nikahsirri.com ini didapat dari kisah nyata model Rumania, Aleexandra Kefren. Model lingerie asal Romania ini sempat ramai diberitakan media gara-gara menjual keperawanan Rp33 miliar.
Dalam laman situsnya, lelang perawan tersebut menyediakan layanan untuk memilih pasangan hidup, baik perempuan ataupun laki-laki. Selain pasangan, situs tersebut juga menyediakan penghulu dan saksi pernikahan.
Polisi menjelaskan proses membeli pasangan hidup atau "Lelang Perawan" yang ditawarkan oleh situs nikahsirri.com berdasarkan keterangan tersangka Aris Wahyudi, pemilik situs web terkait.
Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Adi Deriyan Adi menjelaskan, untuk mendaftar ke situs tersebut, masyarakat harus membayarkan uang sejumlah Rp100 ribu. Uang itu nantinya akan ditukar dengan akun dan kata kunci untuk dapat mengakses siapa saja pihak-pihak yang ada dalam situs www.nikahsirri.com.
“Setelah masuk [mendapat akun dan kata kunci], mereka [klien] bisa mendapatkan akses untuk melihat mitra-mitra, wanita-wanita dengan token berbagai macam,” jelas Adi dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Minggu (24/9/2017).
Dua pihak dalam transaksi di situs ini melibatkan "klien" dan "mitra". Yang dimaksud klien yakni para pencari pasangan hidup, sedangkan mitra adalah pihak yang bekerja sama nikahsirri.com untuk 'menjajakan' dirinya pada kliennya. Selain membeli mitra, klien juga bisa membeli penghulu dan saksi sekalian.
Dalam sistem pembayarannya, nikahsirri.com memakai sistem ‘token’. Setiap mitra mempunyai nilai tersendiri. Nilai tersebut biasanya antara 200–300 token. Satu token dihargai Rp100 ribu. Jadi, jika 300 token, maka mitra bisa dipersunting dengan harga sekitar Rp30 juta. Dari transaksi ini, nikahsirri.com akan meminta keuntungan sebesar 20 persen atau Rp6 juta.
“Keuntungan yang masuk kurang lebih sudah Rp5 juta dalam transaksi tabungannya,” kata Adi berdasar keterangan pelaku. Hingga kini jumlah detail tabungan pelaku masih menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut.
Untuk menjadi mitra, cukup dengan memberikan foto dan data diri, serta persetujuan untuk memberi hasil ‘penjualan’ dirinya sebesar 20 persen.
Saat ini, kepolisian juga masih menyelidiki siapa saja klien dan mitra yang masing-masing secara berurutan berjumlah 2.700 dan 300 orang terhitung sejak situs nikahsirri.com ini dibuka 19 September lalu. Polisi juga masih belum bisa menentukan berapa transaksi yang sudah terjadi karena masih menunggu transparansi keuangan dari PPATK (Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan).
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan, nikah siri berpotensi menjadi pintu masuk perdagangan manusia.
"Belakangan, nikah siri bukan karena agama namun justru karena sejumlah faktor, di antaranya; faktor ekonomi, kepuasan seksual, wisata bahkan fatalnya, juga ditemukan kasus prostitusi atas nama nikah siri. Ini merupakan bentuk deligitimasi agama," tegas Susanto Ketua KPAI.
KPAI mengutuk keras modus seperti ini karena berdampak serius bagi tumbuh kembang anak sekaligus menghancurkan masa depan anak.
Baca juga:
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri