Menuju konten utama

Polisi Beberkan Proses Transaksi di Situs Nikahsirri.com

Polisi menerangkan proses membeli pasangan dalam situs nikahsirri.com, satu pasangan bisa dibeli dengan harga Rp20 juta-Rp30 juta.

Polisi Beberkan Proses Transaksi di Situs Nikahsirri.com
Situs nikahsirri.com. tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Polisi menerangkan proses membeli pasangan hidup atau "Lelang Perawan" yang ditawarkan oleh situs nikahsirri.com berdasarkan keterangan tersangka Aris Wahyudi, pemilik situs web terkait.

Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Adi Deriyan Adi menjelaskan, untuk mendaftar ke situs tersebut, masyarakat harus membayarkan uang sejumlah Rp100 ribu. Uang itu nantinya akan ditukar dengan akun dan kata kunci untuk dapat mengakses siapa saja pihak-pihak yang ada dalam situs www.nikahsirri.com.

“Setelah masuk [mendapat akun dan kata kunci], mereka [klien] bisa mendapatkan akses untuk melihat mitra-mitra, wanita-wanita dengan token berbagai macam,” jelas Adi dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Minggu (24/9/2017).

Adi melanjutkan, ada dua pihak dalam transaksi nikahsirri.com, yakni ‘klien’ dan ‘mitra’. Klien merupakan para pencari pasangan hidup, sedangkan mitra adalah pihak yang bekerja sama dengan nikahsirri.com untuk ‘menjajakan’ dirinya kepada klien. Membeli pasangan hidup – katakanlah membeli mitra yang terdiri dari laki-laki, perempuan, penghulu, dan saksi – ini tentu tidak mudah.

Dalam sistem pembayarannya, nikahsirri.com memakai sistem ‘token’. Setiap mitra mempunyai nilai tersendiri. Nilai tersebut biasanya antara 200–300 token. Satu token dihargai Rp100 ribu. Jadi, jika 300 token, maka mitra bisa dipersunting dengan harga sekitar Rp30 juta. Dari transaksi ini, nikahsirri.com akan meminta keuntungan sebesar 20 persen atau Rp6 juta.

“Keuntungan yang masuk kurang lebih sudah Rp5 juta dalam transaksi tabungannya,” kata Adi berdasar keterangan pelaku. Hingga kini jumlah detail tabungan masih menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut.

Untuk menjadi mitra, cukup dengan memberikan foto dan data diri, serta persetujuan untuk memberi hasil ‘penjualan’ dirinya sebesar 20 persen.

Saat ini, kepolisian juga masih menyelidiki siapa saja klien dan mitra yang masing-masing secara berurutan berjumlah 2.700 dan 300 orang terhitung sejak situs nikahsirri.com ini dibuka 19 September lalu. Polisi juga masih belum bisa menentukan berapa transaksi yang sudah terjadi karena masih menunggu transparansi keuangan dari PPATK (Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan).

Proses "Lelang Perawan" di nikahsirri.com dinilai menyalahi peraturan karena dianggap melanggar UU ITE soal pornografi. Dalam laman situsnya, ada gambar yang termasuk dalam kategori pornografi yang ditayangkan. Lelang perawan tersebut menyediakan layanan untuk memilih pasangan hidup, baik perempuan ataupun laki-laki. Selain pasangan, situs tersebut juga menyediakan penghulu dan saksi pernikahan.

Sebagaimana diwartakan sebelumnya, tersangka Aris Wahyudi diamankan pada Minggu (24/9/2017) pukul 02.30 WIB di kawasan Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah laptop, 3 buah topi berwarna hitam bertuliskan "Partai Ponsel", 2 buah kaos putih bertuliskan "Virgins Wanted", dan 1 buah spanduk hitam bertuliskan "Deklarasi Partai Ponsel Brutally Honest Political".

Atas perbuatannya, Aris dijadikan tersangka dengan dugaan pelanggaran Pasal 4, Pasal 29, dan Pasal 30 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 27, Pasal 45, dan Pasal 52 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 19/2016 tentang perubahan ITE.

Polisi juga masih menyelidiki kemungkinan adanya tambahan tindak pidana perdagangan orang/human trafficking yang mungkin bisa disangkakan kepada pelaku apabila terbukti memperjualbelikan orang, termasuk anak-anak. Dari polisi, diketahui salah satu mitra nikahsirri.com adalah yang berusia di bawah umur, yakni 14 tahun.

Baca juga artikel terkait NIKAH SIRI atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra