Menuju konten utama

Siapa Saja Korporasi yang Memanfaatkan Data Kependudukan Kita?

Kemendagri mencatat ada 979 lembaga yang bekerjasama memanfaatkan data kependudukan, salah satunya untuk kepentingan verifikasi registrasi ulang SIM Card.

Siapa Saja Korporasi yang Memanfaatkan Data Kependudukan Kita?
Petugas membenahi e-KTP yang baru dicetak di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palembang, Sumatra Selatan, Selasa (27/9). Disdukcapil Kota Palembang menargetkan perekaman e-KTP sebanyak 43.000 warga yang belum terekam akan selesai pada 30 September 2016. ANTARA FOTO/Feny Selly/kye/16

tirto.id - “Data yang ada di e-KTP nanti akan banyak diandalkan oleh semua sektor”

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara pernah berujar demikian, di awal masa jabatannya sebagai menteri pada 2014 lalu. Berselang beberapa tahun, gagasan itu akhirnya kesampaian, dengan hadirnya kebijakan registrasi ulang SIM Card yang sempat kontroversial. Sektor telekomunikasi salah satu korporasi yang memanfaatkan data kependudukan saat terjadi registrasi ulang.

Registrasi ulang SIM card bergulir sejak 31 Oktober 2017. Proses ini dilaksanakan dengan merujuk pada Pasal 58 ayat 4 Undang Undang Nomor 24 tahun 2013. Secara teknis, registrasi ulang didasari atas Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 tahun 2016, yang lantas diubah oleh Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 tahun 2017 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi. Di akhir masa berakhirnya proses registrasi ulang, ada lebih dari 305 juta pengguna yang sukses meregistrasi ulang kartu SIM-nya.

Pemanfaatan data kependudukan oleh instansi di luar Kemendagri bagian dari skenario besar pemerintah dalam mengelola data kependudukan. Ada konsep yang sering disebut single identity number dalam bentuk NIK yang diberikan pada seluruh warga Indonesia dengan berjenjang sesuai usia. Urutannya yaitu: Akta Lahir, Kartu Identitas Anak, e-KTP, dan Akta Kematian.

Selain mengelola data kependudukan, pemerintah punya kewajiban melakukan pengamanan data kependudukan. Kemendagri menempatkan server-server serta pangkalan data di Indonesia. NIK beserta data kependudukan lainnya disimpan di berbagai server yang berada di kantor Kemendagri di Kalibata, Medan Merdeka Utara di Jakarta, dan di Batam.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh mengatakan “tidak semua orang dapat menggunakan” data kependudukan yang dimiliki Kemendagri. Pihak yang akan memanfaatkan data kependudukan harus bekerjasama.

"Ada 979 lembaga yang bekerjasama memanfaatkan data kependudukan,” kata Zudan.

Dari 979 lembaga, Telkomsel tercatat sebagai yang paling banyak mengakses. Ini karena Telkomsel merupakan operator yang para pelanggannya paling banyak melakukan registrasi ulang SIM Card. Hingga Maret 2018, lebih dari 140 juta pelanggan Telkomsel meregistrasi ulang SIM Card. Registrasi ulang ini maksudnya adalah mensinkronkan data yang masuk ke Telkomsel dengan data kependudukan seperti NIK.

Pengguna data lainnya adalah Kementerian Sosial, Indosat, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Bank BRI, Hutchinson 3 Indonesia, Panselnas 2018, dan Bank BCA. Dari komposisi lembaga/perusahaan itu, verifikasi data banyak dilakukan untuk keperluan telekomunikasi, layanan sosial, dan sektor perbankan

Infografik Nomor induk kependudukan

Dana "Alipay" Indonesia

Selain nama-nama tadi, ada juga Dana, sebuah layanan dompet digital yang dapat digunakan untuk berbagai transaksi elektronik di aplikasi BBM, Tix, dan Bukalapak. Dompet digital ini di bawah Grup EMTEK (Elang Mahkota Teknologi) melalui PT Espay Debit Indonesia Koe (EDIK). Pengelola Dana melakukan kerja sama dengan Kemendagri. Kerja sama itu mencakup memanfaatkan data kependudukan untuk proses verifikasi pengguna Dana. Sebelum bekerjasama, proses verifikasi di Dana memanfaatkan scan/foto identitas beserta foto diri.

Chief Executive Officer Dana Vincent Iswara dalam pernyataannya mengatakan kerja sama dengan Kemendagri untuk mempercepat terselenggaranya layanan dan terhindar dari upaya pemalsuan data. “Pelanggan cukup memasukkan NIK dan nomor KK, selanjutnya kami tinggal melakukan verifikasi untuk mendapatkan konfirmasi dari sistem yang disediakan apakah data yang kami cek benar atau tidak,” kata Vincent.

Direktur EMTEK Yuslinda Nasution mengatakan kerja sama data kependudukan merupakan kunci layanan pembayaran elektronik. Yuslinda mengatakan bahwa Dana dibangun untuk melengkapi ekosistem yang ada di EMTEK, yakni soal pembayaran digital. Ini terkait dengan “visi beberapa perusahaan di bawah EMTEK yang bergerak ke arah industri digital.”

Dana merupakan joint venture antara EMTEK dan Ant Financial. Ant Financial merupakan salah satu anak usaha Alibaba yang terkenal dengan layanan uang digital Alipay. Mengutip data dari Crunchbase, Ant Financial telah menerima pendanaan $18,5 miliar. Tech in Asia, menulis Ant Financial berinvestasi pada beberapa fintech di luar Cina. Di Indonesia, kerja sama dengan EMTEK, melahirkan dompet digital Dana yang sebelumnya mengakuisisi PT Espay Debit Indonesia Koe dan DOKU.

Langkah Dana yang memanfaatkan data kependudukan terbilang terobosan dibandingkan setidaknya untuk sektor fintech. Go-Pay, yang menurut klaim mereka per Oktober 2017 menguasai 30 persen total transaksi elektronik di Indonesia. Go-Pay masih menggunakan cara “lawas” memverifikasi penggunanya yakni dengan mengirimkan foto KTP dan foto selfie pengguna.

Selain Dana, fintech yang memanfaatkan data kependudukan ada Paypal, pelopor fintech yang menggunakan Social Security Number (SSN) untuk memverifikasi penggunanya. Mengutip laman resmi Paypal, penggunaan SSN sebagai bagian verifikasi pengguna termaktub dalam aturan Customer Identification Program (CIP).

Pemanfaatan data kependudukan memang penting dalam verifikasi data di berbagai sektor layanan masyarakat. Namun, yang tak kalah penting adalah pemerintah harus memastikan keamanan data-data kependudukan di era digital yang makin cair dan rentan ini.

Baca juga artikel terkait E-MONEY atau tulisan lainnya dari Ahmad Zaenudin

tirto.id - Teknologi
Penulis: Ahmad Zaenudin
Editor: Suhendra